INFOKU, BLORA – Ada sebanyak 18 jeriken minyak mentah ilegal diamankan polisi pada Jumat (12/9) lalu.
Hingga saat ini, polisi masih menelusuri pemilik dan jaringan distribusi
minyak ilegal dari Sumur Ledok Kecamatan Sambong Tersebut.
Kapolsek Sambong AKP Subardi mengatakan, warga melapor bahwa telah
melihat sejumlah jeriken disembunyikan di semak-semak.
Usai mendapat informasi, personel polisi Polsek Sambong segera
diterjunkan untuk mengetahui kebenaran.
Baca juga : Belum Ada Tambahan Tersangka, Polisi Masih Dalami Aliran Dana
“Sesuai prosedur, aduan tersebut kami tindaklanjuti dengan mengecek
lokasi, dan ternyata ditemukan barang bukti tersebut. Benar adanya,"
ujarnya.
Dia memaparkan, barang bukti yang berhasil diamankan dan dibawa ke
Mapolsek Sambong antara lain, 18 buah jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi
minyak mentah, dan 3 unit rengkek (alat untuk mengangkut drum).
“Seluruh barang bukti tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan atau
dokumen legal yang sah,” terang dia.
Jeriken berisi minyak tersebut tidak diketahui identitas kepemilikannya.
Sehingga, pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk
mengungkap pemilik hingga jaringan pendistribusian minyak mentah ilegal.
“Untuk saat ini, penyelidikan masih terus kami lakukan untuk
mengidentifikasi dan mengungkap pemilik serta jaringan dari barang bukti yang
kami amankan tersebut," jelasnya.
Operasi pengamanan 18 jeriken tersebut dilakukan malam hari.
Dengan disitanya minyak ilegal tersebut, menguatkan dugaan masih adanya praktik ilegal distribusi minyak dari produksi sumur tua di Ledok Kecamatan Sambong. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment