INFOKU, BLORA – Akhirnya 3 pelaku penipuan diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Selasa (5/8).
Diketahui, ketiganya ialah pelaku penipuan berkedok bisa meloloskan
seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Blora.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko pada
pers mengatakan, pihaknya meringkus ketiga pelaku yang diduga sebagai penipu jual beli jabatan.
Adapun operasi tangkap tangan (OTT) ketiga pelaku di salah satu rumah makan diwilayah Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora Kota sekitar pukul 11.20 WIB, kemarin.
“Ada tiga orang. Dapat laporan dari kedua korban. Langsung kami
ringkus,” tegasnya.
Dia akui, salah satu pelaku mengaku menjadi pejabat di Kejari Blora.
“Yang satu warga Gempolrejo, yang satu orang Randublatung. Nah,
yang satu ini ngakunya jadi pegawai di sini (Kejaksaan),” jelasnya pada pers.
Menurutnya, sang pelaku sebenarnya pegawai kontrak kejari, tapi mengaku
sebagai pejabat kejari guna memantapkan korban agar percaya dan menggunakan
jasanya.
“Akhirnya, diharapkan mereka (korban) mau menggelontorkan uang sebesar
Rp 75 juta,” ujarnya.
Namun, saat melakukan pengamanan, pihak kejari menemukan sejumlah barang
bukti.
“Tadi kami temukan uang segebok sebanyak Rp 5 juta. Awalnya itu, korban disuruh bayar DP Rp 25 juta. tapi tidak mau. Akhirnya, dikasihlah Rp 2,5 juta oleh masing-masing korban,” jelasnya.
Baca juga : PT ESS Bantah Gunakan Tanah Urug Ilegal Pada Proyek Pengeboran Minyak di Blora
Selanjutnya, pihak kejari akan melimpahkan ke kepolisian setempat untuk
menindaklanjuti kasus tersebut.
“Langsung kami serahkan ke kepolisian ya. Guna penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment