Siswa & Guru di Blora Wajib Pakai Seragam Pakaian Samin, Setiap Tanggal 15

 

INFOKU, BLORA - Setiap tanggal 15 Ketentuan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Blora untuk memakai pakaian Samin sebagai seragam adat di sekolah.

Kebijakan itu sebagai tindak lanjut atas Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pakaian Adat Samin yang dipakai anak (ilustrasi)

Aturan mengenai pakaian seragam sekolah itu dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Disdik Blora Nomor 420/2436/2023 yang ditandatangani kepala dinas tertanggal 11 Juli 2023.

Adanya seragam adat itu bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi orang tua atau wali peserta didik.

Selain itu, juga meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.

Baca juga : Dindik Akui Tidak Semua Kasek Paham PBD, Dana BOS Perlu Diarahkan Perbaikan Mutu

"Sudah kami tetapkan sesuai surat edaran tersebut. Pakainnya pakaian Samin. Itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, ada aturan pakaian adat," jelas Kepala Disdik Blora Aunur Rofiq.

Pembelian seragam pakaian adat Samin diserahkan kepada masing-masing orang tua siswa. Itu juga berlaku untuk seragam nasional, pramuka, ataupun pakaian adat.

Baca juga : Gaji PPPK Guru dan Anggaran Pilkada akan Direfocusing pada P-APBD

"Sesuai dengan surat edaran, bahwa kami nantinya sama dengan karyawan-karyawan yang ada di Kabupaten Blora. Pakaian tersebut digunakan tiap tanggal 15," pungkasnya.(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments