Masih ada 79 Sertifikat HGB Wonorejo Cepu Belum Dibagikan

 

INFOKU, BLORA Sertifikat hak guna bangunan (HGB) pada  lahan Wonorejo belum  semua  diberikan.

Dari 1.043 sertifikat yang telah terbit, tersisa 79 yang saat ini belum didistribusikan.

Presiden Jokowi saat Serahkan Sertifikat masal di Blora (Arsip)

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora masih menunggu jadwal dari pemkab untuk proses penyerahannya.

“Semua yang didaftarkan telah terbit. Sudah kami komunikasikan ke bapak asisten untuk jadwal penyerahannya. Ada yang minta ditinjau ulang karena memang ada kesenjangan ukuran tanahnya. Namun, menurut kami apa yang kami lakukan sudah prosedural,’’ tutur Kepala BPN Blora Rarif Setyawan.

Kesenjangan tersebut, lanjutnya, karena berdasarkan angka ukur dan apa yang ada dalam surat tersebut berbeda. Sehingga, sulit dipadukan. Pihaknya sudah melakukan identifikasi lapangan.

Baca juga : “Optimalkan Pemanfaatan Lahan,” Pesan Ganjar untuk Penerima Sertifikat dari Jokowi

“Jadi yang berbeda itu dari sudut pandang masyarakat dengan cara prosedur kami. Kalau zaman dulu seperti apa dasarnya kami nggak tau. Kami menggunakan prinsip kadestral sesuai patok-patok. Sehingga, ini sulit dipadukan,’’ jelasnya.

Lukito salah satu warga Wonorejo mengatakan bahwa ada kesenjangan ukuran. Masyarakat berpandangan ukuran tanahnya 10 x 10. Sehingga, menjadi 100 meter persegi. Sedangkan BPN punya rumus tersendiri.

“Kalau keseluruhan ada 50 persen yang tidak sesuai hitungan kami. Tetapi di sini BPN gak menutup diri. Mereka menerima korektif itu,’’ tuturnya.

Selain persoalan teknis itu, menurutnya BPN juga perlu melihat persoalan secara substansial.

Baca juga : Spontanitas Jokowi Borong Cabai di Pasar Mendenrejo, Saat Cek Komoditas Pangan

Di antaranya menyangkut hal lain, seperti fasilitas umum tempat ibadah dan lainya. Sebab, kementrian menyebut jika fassilitas umum dihibahkan ke warga. Namun, Pemkab Blora memandang hal tersebut tidak bisa.

“Ada perbedaan pandangan. Maka kami ke BPN harus menyamakan pandangan dan meminta penjelasan dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Kalau pemkab bersikeras, tak tunduk aturan. Kami akan mobilisasi massa,’’ tegasnya.

Pihaknya menambahkan, sebenarnya status HGB tersebut belum membuat warga puas. Karena sejak awal berharap masyarakat mendapatkan status hukum atas tanah tersebut menjadi hak milik.

“Status HGB ini kami anggap perjuangan belum selesai,’’ tsmbahnya. (Endah/ IST


Post a Comment

0 Comments