Gaji PPPK dan Anggaran Pilkada akan Direfocusing pada P-APBD

 

INFOKU, BLORAMulai saat ini utak-atik anggaran pembahasan Perubahan APBD 2023 bakal dilakukan.

Menyusul Pemkab Blora akan mencoba refocusing anggaran, sebab terdapat mandat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menganggarkan 40 persen anggaran Pilkada 2024 serta gaji pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sehingga pemkab Blora harus menggelontorkan dana ke dua hal itu.

Terhitung, kedua mandat wajib dilaksanakan pemkab itu diperkirakan menelan anggaran hingga lebih dari Rp 80 miliar.

Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji mengatakan, mandatori gaji PPPK diterbitkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 212.

Baca juga : Lho .... Ternyata Serapan APBD Blora Masih Rendah

Sedangkan, pendanaan pilkada dimandatkan melalui surat edaran (SE) Kemendagri pada 24 Januari 2023 lalu.

“Nah, yang jadi masalah itu PMK 212 tentang mandatori DAU untuk PPPK, itu keluarnya kan Desember lalu. Sedangkan mandat pilkada keluar sudah Januari 2023. Sementara kami sudah selesai penganggaran, itu jadi sulit tapi tetap kami usahakan,’’ jelas Mumuk panggilan akrab Kepala BPPKAD padar pers.

Dia megatajkan, pemkab tetap berusaha memenuhinya kebikan dari pusat tersebut.

Sebagai mana diketahui, kebutuhan gaji PPPK kisaran Rp 63 miliar. Sedangkan anggaran pilkada tahun ini, masih belum bisa memastikannya.

“Kemarin mereka (KPUK dan bawaslu setempat) sudah mengirim proposal. Masih kami koreksi agar lebih efisien. Total ada 49 miliar (KPUK Rp 38 miliar, bawaslu Rp 11 Miliar). Sebetulnya yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 300 juta untuk sosialisasi. Tapi kami ikut anjuran mendagri gelontorkan 40 persen agar tidak bengkak di tahun pemilu nanti,’’ jelasnya.

Baca juga : Wow ..... KPU Blora Sudah Habiskan Rp 25 Milyar untuk Tahapan Pemilu

Pihaknya bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Blora akan menata kembali rencana penganggaran P-APBD.

Termasuk efisiensi beberapa kegiatan, atau bahkan menunda kegiatan dianggap belum terlalu urgen. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments