Pemalsuan SK Saat Perades, Masuk Sidang Tahap Kedua

 

INFOKU, BLORA  – Sidang kedua kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) oleh Kades Kentong Kecamatan Cepu Muntahar digelar hari ini (22/2).

Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 6 saksi di persidangan.


Meski sudah berstatus terdakwa Muntahar masih tetap menjabat sebagai kades.

Dinas pemberdayan masyarakat dan desa (DPMD) Blora masih melakukan kajian untuk melakukan pemberhentian. 

Kasi Intel Kejksaan Negeri (Kejari) Blora Djatmiko menjelaskan, setelah sidang dakwaan Rabu (15/2) lalu, terdakwa bakal menjalani sidang kedua.

Baca juga : Tidak Ada Pengurangan Pegawai walau Wilayah Perhutani Berkurang 665 Hektare

Agendanya adalah pemeriksaan saksi. JPU bakal mendatangkan 6 saksi pada persidangan hari ini (22/2).

“Yang dipanggil 6 saksi. Nanti kita lihat (siapa saja yang datang,red) ikut persidangan,” jelasnya.

Dari laman sipp.pn.Blora, Kades Kentong Muntahar sudah menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan SK untuk penjaringan perangkat desa (perades) pada 2021/2022 lalu.

Terdakwa diduga memalsukan SK pengurus rukun tetangga ( RT) yang digunakan untuk pembobotan salah satu calon.

Baca juga : Pasar Pon Buka Lagi Tapi Khusus Pedagang Klithikan

Dari tindakan dugaan pemalsuan SK tersebut, seorang calon perades mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos menjadi perangkat Desa Kentong.

Terdakwa Muntahar didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Setelah menjadi terdakwa, Muntahar masih aktif menjabat sebagai kepala desa.

Kepala DPMD Blora Yayuk Windrati mengaku hingga kemarin (21/2) pihaknya masih melakukan kajian terkait kasus Kades Kentong.

”Belum (diberhentikan), kami kaji lagi ya,” pungkasnya. (Endah/IST



Post a Comment

0 Comments