Gubernur Ganjar Digugat Mantan DPRD Blora Rp 51 Miliar

 

INFOKU, BLORA Setiyadji Setyawidjaja Tak terima diberhentikan dari DPRD Blora, menggugat Gubernur Ganjar Pranowo dan 6 pejabat di Blora.

Adapun 6 Pejabat Blora yang digugat Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekwan, Bawaslu Blora serta Ketua DPC Partai Gerindra. Selain itu minta ganti rugi sebesar Rp 51 Miliar.

Gugatan pada Ganjar dilakukan menyusul terbitnya surat dari Gubernur Ganjar bernomor 170/159 tahun 2021 tertanggal 28 Desember 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

“Bahwa Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, sehubungan dengan adanya perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang telah melakukan tindakan melawan hukum yaitu telah menghentikan Penggugat H. SETIADJI SETYAWIDJAJA, SH sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora masa bakti 2019-2024,” jelasnya.

Farid Rudianto, kuasa hukum Setiyadji mengaku, telah melayangkan gugatan ke PN Blora atas keputusan gubernur tersebut. Pihaknya meminta agar majelis hakim membatalkan surat keputusan Gubernur tersebut.

“Sedikitnya ada 7 pihak yang kami gugat. Mulai Gubernur, Bupati, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekwan, Bawaslu Blora serta Ketua DPC Partai Gerindra. Karena ada perbuatan melawan hukum. Selain itu kami minta ganti rugi sebesar Rp 51 Miliar,” terangnya.

Baca Juga : Setiyadji Setyawidjaja Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar

Saat ini, gugatan tersebut sudah didaftarkan ke PN Blora. Rencananya, sidang perdana akan dilangsungkan pada 17 Januari 2022 nanti.

Menurutnya, perbuatan melawan hukum dimaksud, karena kliennya, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan harusnya menunggu hinga inkrah.

“Bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak prosedural dan tidak melalui mekanisme yang benar secara hukum serta melanggar hak hak dasar penggugat,” imbuhnya.

Menurutnya, proses pemberhentian dan pergantian antar waktu Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora masa bakti 2019-2024 cacat hukum.

Sehingga sudah sepatutnya Tergugat VI dan Tergugat VII menunda pelaksanaan pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora dan Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Blora periode 2019 – 2024 atas nama Pengugat sebelum perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Diduga Langgar UU Karantina Alasan Pemecatan Eks Ketua Gerindra Blora

Untuk itu, pihaknya memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan.

Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Para Tergugat yang berkaitan dengan Penggugat sebagai Anggota 6 DPRD Kabupaten Blora dan Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.

Berikutnya, majlis hakim bisa memerintahkan para tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora dan Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Terpisah, Ketua DPRD Blora, HM Dasum, salah satu yang digugat Setiadji mengaku, bahwa gugatan yang diarahkan kepada dirinya itu salah alamat.

“Apa gugatan itu tidak salah alamat. Mestinya kalau mau gugat yang ke partainya,” terangnya.

Menurutnya, jika dirinya tidak menindaklanjuti surat dari Gerindra ke sejumlah pihak, juga akan kena sanksi.

“Sekali lagi, saya mempertanyakan apakah gugatan kepada diri saya itu tidak salah alamat. Mestinya kalau mau menggugat ya kepada partainya,” imbuhnya. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments