Tersangka Korupsi Dana Tebu Blora



Tersangka Dugaan Korupsi Dana Tebu 2012 Dimungkinkan Bertambah
INFOKU, BLORA – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora bisa saja mengajukan tambahan tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan dana perluasan lahan tebu 2012. Sebab, kejaksaan menilai jika Sunoto tidak bermain sendirian.
”Bisa berkembang nanti kasusnya. Tunggu saja keterangan dari tersangka,” kata Kajari Mochamad Djumali, jumat (12/9).
Menurut Djumali, meski kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, namun tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bisa berkembang. Karena, dana dalam kasus tersebut cukup banyak yang dialirkan ke Kabupaten Blora pasa 2012 lalu itu.
Djumali menambahkan, dirinya juga tetap meneruskan kasus tersebut hingga keputusan final dari pengadilan. Walaupun tersangka mengembalikan dana yang diduga telah dikorupsinya.
”Yang dikembalikan, nilainya lebih dari Rp 300 juta sesuai dengan jumlah kerugian negara. Hanya, yang patut dipertanyakan dan digali adalah dana itu dibagikan pada siapa saja. Karena, saya tidak yakin kalau uang itu dinikmati Sunoto sendiri,” tegas jaksa asal Surabaya itu.
Mantan Kajari Sintang ini menambahkan, Sunoto diketahui memiliki kelompok tani fiktif. Hanya saja, sampai saat ini Sunoto belum menjelaskan siapa saja anggotanya.
Ada informasi, jika kelompok tani tersebut beranggotakan sejumlah politisi Blora dan pengurus APTRI Blora.
”Saat mengembalikan uangnya, anggota APTRI juga katanya urunan. Karena itu, dari sana kasus bisa ditelurusi. Saya sempat di SMS pengurus APTRI yang kebetulan jadi anggota dewan, yang intinya ngabari kalau uangnya sudah dikembalikan. Sehingga, minta Sunoto dibantu,” beber Djumali.
Sementara itu, Sekretaris APTRI Blora Anton Sudibyo belum bisa dikonfirmasi mengenai kasus dana tebu 2012 dengan tersangka Sunoto. Padahal, Anton paling vokal mengenai persoalan terkait APTRI.
Hal yang sama juga dilakukan Siswanto, pengurus APTRI Blora.
Para pengurus dan anggota APTRI Blora nampaknya sepakat bungkam, terkait dengan pengembalian uang tersebut.
Diketahui, penyidik Polres Blora menahan Sunoto terkait dugaan penyelewengan dana tebu 2012. 
Sunoto ditahan, karena membentuk kelompok tani fiktif untuk menerima dana tebu tersebut sekitar 20 hektare lahan. 
Dinyatakan, ada kerugian negara sebesar Rp 360,3 juta sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. (Endah/AB)

Lihat Model Cetak Tabloid....
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru