Soal Kepemilikan Lahan Bendungan Cabean, Enam Warga Todanan Gugat Pemkab Blora

INFOKU, BLORA  - Akhirnya 6 warga Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terkait kepemilikan lahan yang masuk aset Pemkab

foto : IST   

Keenam orang tersebut yakni, Suprakto, Pasiyam, Parji, Sugimin, Gami, dan Patmi.

Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blora dengan tergugat Pemkab BloraBBWS, dan BPN Blora.

Enam warga itu merasa secara sah memiliki lahan dengan bukti sertifikat tanah dan leter C desa.

Baca juga : Terdampak Proyek Bendungan Cabean, Warga Minta Kejelasan

Namun, Pemkab Blora juga mengklaim tanah aset daerah. Tertuang dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB A No. 178) daftar aset daerah Pemkab Blora.

Gugatan dilayangkan secara terpisah. Masing-masing warga menggugat.

Enam gugatan itu teregister pada 6 Januari dan kini telah memasuki tahapan persidangan.

Dari data SIPP Pengadilan Negeri Blora, tercatat dari enam orang itu masing-masing mengklaim memiliki hak status tanah dengan luas bervaria-si.

Suprakto memiliki lahan 2.199 meter persegi, Pasiyam 1.023 meter persegi, Parji 1.022 meter persegi Sugimin 1.021 meter persegi, Gami 7.065 meter persegi, Patmi 1.232 meter persegi.

Baca juga : Tim Pengadaan Tanah Bendungan Cabean Todanan Gelar Sosialisasi

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Blora Slamet Setiono pada pers menyatakan bahwa pemkab mulanya hanya mendapatkan pelimpahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Semula itu saluran Bendungan Karanganyar, ada pelimpahan wewenang seiring UU Nomor 32 Tahun 2004. Sehingga lahan itu tertera di aset kita. Dasarnya Permen ESDM, di lampiran disebutkan untuk saluran irigasi Karangnyar jadi kewenangan Pemkab Blora,” ungkapnya.

Namun seiring berjalannya waktu, pada 2007 muncul status kepemilikan atas nama warga.

Dari enam warga yang menggugat, empat memiliki sertifikat hak milik. Dan dua berdasarkan buku C desa.

“Ketahuan saat ada Bendungan Cabean. Disinyalir ada aset pemkab. Ternyata masyarakat punya bukti sertifikat. Sehingga saling klaim,” lanjutnya.

Saling klaim itu, lanjutnya, sempat dimediasi di Kementerian ATR/BPN hingga ke KomnasHAM. Namun tidak ada titik temu. 

“Karena berpotensi merugikan keuangan negara, akhirnya minta diselesaikan di pengadilan,” imbuhnya.

Baca juga : Akan Di Bangun Bendungan Cabean, Masyarakat 2 Desa Sepakat Setuju

Dari situlah warga melayangkan gugatan. Sempat ada mediasi di Pengadilan Negeri Blora. Namun juga gagal.

“Sekarang proses sidang, kemarin tanggal 2 kita kirim jawaban pemkab atas gugatan tersebut secara ecourt,” jelasnya.

“Setelah itu jawaban penggugat atas jawaban tergugat. Setelah itu pembuktian. Kira-kira April atau Mei mungkin putusan,” tambahnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments