INFOKU, BLORA - Kekurangan anggaran belanja pegawai yang mencapai kisaran Rp 100 miliar, dilaporkan Pemkab Blora ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Laporan ini menjadi
kepanjangan tangan dari instruksi pusat, yang tengah mendata pemerintah daerah
dengan kendala pemenuhan kebutuhan belanja aparatur sipil negara (ASN).
Pendataan tersebut mengacu pada Surat Kemendagri Nomor 900.1/5044/SJ tertanggal 5 Juli 2026, tentang permintaan data pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN.
Baca juga : Anggaran Subsidi Dipangkas 20 Persen pada Biaya Kuliah RPL Para Pegiat Desa di Blora
Surat tersebut
ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.
Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Heru Eko
Wiyono pada pers mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Kepegawaian
(Simpeg), jumlah ASN di Kabupaten Blora saat ini mencapai 12.355 orang.
"Dari data
Simpeg Kabupaten Blora, total ASN sebanyak 12.355 orang. Untuk CPNS saat ini
hanya satu orang.
Sedangkan PPPK
berjumlah 7.097 orang atau sekitar 57,4 persen dari total ASN, dan PNS ada
5.195 orang atau 42 persen," jelas Heru.
Sementara itu,
Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)
Blora, Susi Widyorini memastikan, pihaknya telah memenuhi permintaan data dari
Kemendagri.
Baca juga : Sekdes Nglebak Blora Malah Jadi Tersangka Padahal Perbaiki Akses Jalan Desa
"Sesuai arahan
Kemendagri, data yang diminta sudah kami sampaikan. Termasuk kebutuhan belanja
pegawai dan nilai kekurangan anggaran yang harus dipenuhi," unkapnya pada
pers.
Menurut Susi,
berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan tambahan anggaran belanja pegawai
di Kabupaten Blora mencapai sekitar Rp 100 miliar.
"Kekurangan
anggaran belanja pegawai yang kami laporkan kurang lebih sebesar Rp 100
miliar," pungkasnya. (Endah/IST)
https://radarbojonegoro.jawapos.com/blora/2607080014/anggaran-belanja-pegawai-pemkab-blora-minus-rp-100-miliar

0 Comments
Post a Comment