INFOKU, BLORA – Kondisi saat ini para penambang sumur rakyat di Desa Plantungan Kecamatan Blora, mulai bergejolak.
Mereka menuntut
transparansi dari Blora Migas Energi (BME), yang selama ini membawahi sumur
rakyat di wilayah tersebut.
Pembina BUMDes
Plantungan Ahmad Hanafi merasa prihatin terhadap tata kelola keuangan Blora
Migas Energi (BME) yang dinilai tidak terbuka.
Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora
Selain persoalan
transparansi, pihaknya juga mempertanyakan banyaknya pihak yang mengatasnamakan
pengurus BME dalam berbagai kegiatan.
“Yang menjadi
keprihatinan kami kurang transparan keuangan. Dalam perjalanan organisasi juga
banyak yang mengatasnamakan pengurus BME, sehingga membuat bingung,” ujarnya.
Menurut Hanafi,
dirinya yang tercantum dalam struktur organisasi sebagai bendahara, justru
tidak mengetahui berbagai keputusan yang diambil.
Bahkan, ia menduga
terdapat pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus tanpa kejelasan status.
Baca juga : Pasca Legalitas Sah, Gejolak Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat di Gandu Mulai Muncul
“Saya tercatat
sebagai bendahara, tetapi tidak pernah dilibatkan dan tidak mengetahui banyak
hal. Ini menimbulkan dugaan adanya pengurus yang tidak jelas, karena banyak
yang mengaku-ngaku sebagai pengurus,’’ katanya.
Dia juga menyebut,
ketua organisasi tidak sepenuhnya mengetahui sejumlah keputusan yang telah
berjalan.
Harga
Minyak
Karena itu,
pihaknya berencana menyampaikan surat ke EP Cepu untuk keprihatinan terkait
kondisi tersebut.
Selain masalah tata
kelola organisasi, Hanafi menyoroti transparansi harga minyak yang diterima
para penambang.
Menurutnya,
persoalan harga saat ini memicu kegaduhan di kalangan penambang sumur rakyat di
Plantungan.
Dia menjelaskan,
berdasarkan surat edaran terakhir dari Pertamina, harga minyak berada di
kisaran Rp 9.300 per liter.
Sementara mengacu
pada ketentuan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, koperasi
disebut hanya berhak memperoleh bagian maksimal 10 persen dari harga yang
ditetapkan.
“Namun di lapangan
ada dugaan bagian yang diterima melebihi ketentuan tersebut, sehingga
menimbulkan pertanyaan di kalangan penambang,” ungkapnya.
Tambah Hanafi,
mekanisme pencairan dana hasil produksi selama ini dilakukan melalui koperasi
terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada BUMDes Plantungan.
“BUMDes harus
menalangi terlebih dahulu, agar pembagian hasil kepada pekerja tambang dan
masyarakat bisa tetap berjalan setiap awal bulan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, biaya angkut dan operasional pengangkutan minyak juga disebut ditanggung oleh BUMDes.
Baca juga : PT BPE Belum Produksi Minyak Rakyat Blora
Sementara peran
koperasi dalam pembiayaan tersebut dinilai minim.
“Biaya angkut ditanggung BUMDes. Masyarakat merasa dirugikan karena koperasi mendapatkan keuntungan cukup besar, sedangkan beban operasional banyak ditanggung di tingkat desa,” tandasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment