Terkait Transparansi Keuangan, Blora Migas Energi Dituntut Penambang Sumur Rakyat Desa Plantungan

INFOKU, BLORA – Kondisi saat ini para penambang sumur rakyat di Desa Plantungan Kecamatan Blora, mulai bergejolak. 

foto :  IST  

Mereka menuntut transparansi dari Blora Migas Energi (BME), yang selama ini membawahi sumur rakyat di wilayah tersebut.

Pembina BUMDes Plantungan Ahmad Hanafi merasa prihatin terhadap tata kelola keuangan Blora Migas Energi (BME) yang dinilai tidak terbuka.

Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora

Selain persoalan transparansi, pihaknya juga mempertanyakan banyaknya pihak yang mengatasnamakan pengurus BME dalam berbagai kegiatan.

“Yang menjadi keprihatinan kami kurang transparan keuangan. Dalam perjalanan organisasi juga banyak yang mengatasnamakan pengurus BME, sehingga membuat bingung,” ujarnya.

Menurut Hanafi, dirinya yang tercantum dalam struktur organisasi sebagai bendahara, justru tidak mengetahui berbagai keputusan yang diambil.

Bahkan, ia menduga terdapat pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus tanpa kejelasan status.

Baca juga : Pasca Legalitas Sah, Gejolak Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat di Gandu Mulai Muncul

“Saya tercatat sebagai bendahara, tetapi tidak pernah dilibatkan dan tidak mengetahui banyak hal. Ini menimbulkan dugaan adanya pengurus yang tidak jelas, karena banyak yang mengaku-ngaku sebagai pengurus,’’ katanya.

Dia juga menyebut, ketua organisasi tidak sepenuhnya mengetahui sejumlah keputusan yang telah berjalan.

Harga Minyak

Karena itu, pihaknya berencana menyampaikan surat ke EP Cepu untuk keprihatinan terkait kondisi tersebut.

Selain masalah tata kelola organisasi, Hanafi menyoroti transparansi harga minyak yang diterima para penambang.

Menurutnya, persoalan harga saat ini memicu kegaduhan di kalangan penambang sumur rakyat di Plantungan.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat edaran terakhir dari Pertamina, harga minyak berada di kisaran Rp 9.300 per liter.

Sementara mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, koperasi disebut hanya berhak memperoleh bagian maksimal 10 persen dari harga yang ditetapkan.

“Namun di lapangan ada dugaan bagian yang diterima melebihi ketentuan tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan penambang,” ungkapnya.

Tambah Hanafi, mekanisme pencairan dana hasil produksi selama ini dilakukan melalui koperasi terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada BUMDes Plantungan.

“BUMDes harus menalangi terlebih dahulu, agar pembagian hasil kepada pekerja tambang dan masyarakat bisa tetap berjalan setiap awal bulan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, biaya angkut dan operasional pengangkutan minyak juga disebut ditanggung oleh BUMDes.

Baca juga : PT BPE Belum Produksi Minyak Rakyat Blora

Sementara peran koperasi dalam pembiayaan tersebut dinilai minim.

“Biaya angkut ditanggung BUMDes. Masyarakat merasa dirugikan karena koperasi mendapatkan keuntungan cukup besar, sedangkan beban operasional banyak ditanggung di tingkat desa,” tandasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments