BPR Blora Artha Stop Sementara Penyaluran Pinjaman, Nasabah Kecewa

INFOKU, BLORA – Untuk sementara Perumda BPR Bank Blora Artha tidak melayani pencairan kredit baru. 

Kondisi itu dikeluhkan sejumlah nasabah, setelah pengajuan pinjaman mereka tak kunjung mendapat kepastian.

Salah satu nasabah asal Kecamatan Ngawen berinisial EK mengaku sempat mengajukan kredit sebesar Rp 25 juta.

Sebelumnya, dia pernah memiliki pinjaman Rp 40 juta di BPR Blora Artha dan telah melunasinya tahun ini.

Baca juga : Pemkab Blora Gandeng OJK, Klaim Debitur Siap Selesaikan Kredit Macet Blora Artha

“Karena sudah lunas, saya ajukan lagi Rp 25 juta,” katanya pada pers.

Namun, setelah pengajuan dilakukan, proses pencairan disebut tidak kunjung ada kejelasan.

EK kemudian mencoba meminta penjelasan ke bagian kredit bank tersebut.

“Katanya sementara belum mencairkan kredit,” ujarnya.

Dia menyayangkan tidak adanya pemberitahuan sejak awal kepada nasabah.

Sebab, seluruh persyaratan sudah diserahkan, termasuk agunan berupa BPKB kendaraan.

Baca juga : Woow .... Sekitar Rp 20 Miliar Kredit Macet BPR Blora Artha

“Kalau memang belum bisa mencairkan kredit, harusnya diberi tahu sejak awal,” imbuhnya.

Merasa belum puas, EK kemudian menghubungi Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha Arief Syamsuhuda.

Menurut dia, jawaban yang diterima tetap sama, yakni penghentian sementara pencairan kredit berlaku untuk seluruh nasabah.

“Saya tanya apa karena saya diblacklist atau bagaimana. Dijawab bukan, tapi memang sementara untuk semua,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha Arief Syamsuhuda saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, BPR Blora Artha sempat diterpa persoalan kredit macet dengan nilai mencapai sekitar Rp 20 miliar.

Baca juga : Perkuat Bidang Hukum, BPR Bank Blora Artha Jalin Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Blora

Kredit bermasalah itu tidak hanya berasal dari debitur di Kabupaten Blora, tetapi juga ditemukan dari luar daerah.

Kasus kredit macet tersebut sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments