Program Pendaftaran Sertifikat Massal belum Sentuh Sebelas Wilayah di Blora

INFOKU, BLORAProgram pendaftaran Sertifikat massal atau dengan istilah sekarang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Blora belum sepenuhnya menjangkau semua wilayah. 

Tercatat masih ada sebelas desa/kelurahan yang belum tersentuh program sertifikasi tanah gratis tersebut.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Elvyn Bina Eka Kusuma membenarkan hal tersebut.

Sebelas desa/kelurahan tersebut meliputi Kelurahan Bangkle, Karangjati, dan Tempelan di Kecamatan Blora. Kemudian Kelurahan Balun dan Cepu di Kecamatan Cepu.

Baca juga : Kuota Pendaftaran Sertifikat Masal Blora Dipangkas, Imbas Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat

Selain itu, Desa Ngrampitan, Kecamatan Japah; Desa Karanganyar, Kecamatan Bogorejo; Kelurahan Jepon dan Desa Waru, Kecamatan Jepon; Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan; dan Desa Kedungringin, Kecamatan Tunjungan.

“Tahun ini kami targetkan 3.234 bidang tanah tersertifikasi lewat PTSL,” katanya.

Selain sertifikasi, BPN juga melakukan pengukuran tanah seluas 18 ribu hektare di 16 kecamatan dan 157 desa.

Dia memprediksi, program PTSL hanya berlangsung hingga 2027. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut.

“PTSL memberi kepastian hukum dan meminimalisir sengketa tanah,” ujarnya.

Baca juga : Pasar Ngawen Diupayakan Selesai Juni 2026, Anggaran Yang Tersedia Rp30 Miliar

Peserta PTSL tidak dikenakan biaya pengukuran. Bahkan, BPHTB juga nol sesuai instruksi bupati. Warga hanya menyiapkan meterai dan patok batas tanah.

“Sertifikasi tanah berdampak langsung pada peningkatan nilai ekonomi. Nilai tanah yang sebelumnya rendah bisa naik signifikan setelah bersertifikat,’’ pungkasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments