UMK Blora 2026 Direkomendasikan Rp2.345.695,57

INFOKU, BLORA – Akhirnya Pemerintah Kabupaten Blora, resmi merekomendasikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp2.345.695,57. 

Angka tersebut mengalami kenaikan Rp107.265,57 atau sekitar 4,79 persen dibandingkan UMK Blora Tahun 2025 yang berada di angka Rp2.238.430.

Rekomendasi ini disampaikan setelah tercapai kesepakatan bersama antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Blora yang digelar pada pertengahan Desember 2025.

Baca juga : Akhirnya Upah Minimum Kabupaten Blora 2025 Naik Rp 136 Ribu

Hasil sidang kemudian dituangkan dalam usulan resmi pemerintah daerah kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai pihak yang memiliki kewenangan penetapan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, menjelaskan bahwa kesepakatan rekomendasi UMK 2026 merupakan hasil pembahasan intensif Dewan Pengupahan Kabupaten Blora.

“Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Blora yang digelar pada pertengahan Desember 2025,” kata Endro di Blora, Selasa (23/12/2025).

Dia menegaskan, pemerintah daerah dalam proses tersebut berperan sebagai fasilitator dan penengah agar kepentingan seluruh pihak dapat terakomodasi secara adil dan proporsional.

Baca juga : UMK Blora 2024 Rp 2.101.813,- Lebih Rendah Dibanding Grobogan & Rembang

Endro menjelaskan bahwa penetapan UMK Blora Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. "Kami menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha. Tujuannya agar UMK tidak memberatkan perusahaan, tetapi tetap menjamin hak pekerja," tegasnya.

Pemerintah daerah juga memastikan bahwa proses rekomendasi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Endro menambahkan, batas akhir penetapan UMK oleh pemerintah provinsi adalah 24 Desember 2025.

Kewenangan penetapan sepenuhnya berada di tangan Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Baca juga : Final .....UMK Blora 2023 sebesar Rp 2.040.080,-

Nantinya, sebanyak 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengacu pada SK Gubernur tersebut.

UMK kabupaten/kota baru dinyatakan resmi berlaku setelah SK Gubernur ditetapkan, sedangkan angka yang saat ini beredar masih bersifat rekomendasi.(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments