INFOKU, BLORA – Saat sidang Kamis lalu pada kasus tragedi maut kecelakaan kerja di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora yang terjadi pada 8 Februari lalu yang menewaskan 5 dari total 13 pekerja telah rampung.
Sugiyanto sebagai terdakwa telah menerima vonis dua bulan penjara
dikurangi masa tahanan rumah selama proses hukum berlangsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Terdakwa yang merupakan Ketua Proyek Pembanguan RS PKU Muhammadiyah Blora itu terbukti bersalah
melanggar pasal 359 KUHP.
Vonis itu selaras dengan tuntutan Kejari Blora, karena adanya restorative justice (RJ) yang telah dilakukan oleh pihak PN Blora.
Baca juga : Terkait Tragedi Lift Crane, Ketua Panitia Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora Dibui
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko mengatakan, saat ini
masih dilakukan persiapan untuk eksekusi atas putusan pengadilan negeri.
Persiapan itu, dengan melakukan perhitungan masa penahanan yang dijalani oleh
terpidana.
Yaitu, dari tahanan rutan Polres Blora tahap
penyidikan, tahanan rumah tahap penuntutan dan tahap persidangan pengadilan
negeri.
“Yang melakukan perhitungan masa penahanan adalah JPU (jaksa penuntut
umum), selaku eksekutor dengan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan
Rutan. Nanti kita (Kejari) yang mengeksekusi,” ujar Jatmiko.
Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Blora akui terdakwa sempat mendapatkan tahanan rutan Polres Blora selama 7 hari setelah penetapan tersangka.
Baca juga : Gelar Perkara Segera Dilakukan Usai Polres Blora Periksa 12 Saksi
Lalu, terpidana menjalani tahanan rumah atau penangguhan tahanan dari
Polres Blora dikarenakan sakit. Sejak penangguhan di Polres Blora hingga proses
sidang di pengadilan Sugiyanto mendapatkan tahanan rumah.
Menurutnya, total tahanan rumah yang telah dijalani terpidana, nanti
akan dijumlahkan, lalu dikurangi dengan putusan hakim.
“Setelah perhitungan nanti, apakah terpidana masih memiliki sisa masa
penahanan yang harus dijalani di Rutan atau tidak,” terang jatmiko.
Lebih lanjut, Jatmiko mengungkapkan bahwa Sugiyanto mendapatkan tahanan
rumah selama 20 hari di Kejari Blora, sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke
pengadilan.
Lalu, dari pengadilan memberikan tahanan rumah selama 30 hari dan
diperpanjang lagi hingga putusan.
“Alasan utamanya (tahanan rumah dari Kejari) kondisi kesehatan, saat
tahap 2 dulu. Lalu, Sugiyanto juga dalam pantauan dokter. Saat pengadilan juga
mendapatkan tahanan rumah 30 hari dan di perpanjang satu kali,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, tragedi kecelakaan lift
crane jatuh dari lantai 5 pada proyek pembangunan RS PKU
Muhammadiyah Blora, di Kecamatan Jepon, Blora, terjadi
pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Kecelakaan tersebut menjatuhkan 13 pekerja. Atas insiden itu, mengakibatkan lima pekerja meninggal dunia dan delapan lainnya luka parah.
Penyidik Polres Blora, menetapkan Sugiyanto
sebagai tersangka pada 16 April 2025.
Dia dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment