Terdakwa Divonis Dua Bulan Penjara pada Kasus Tragedi Maut Pembangunan RS PKU Muhammadiyah

INFOKU, BLORASaat sidang Kamis lalu pada kasus tragedi maut kecelakaan kerja di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora yang terjadi pada 8 Februari lalu yang menewaskan 5 dari total 13 pekerja telah rampung. 

arsip

Sugiyanto sebagai terdakwa telah menerima vonis dua bulan penjara dikurangi masa tahanan rumah selama proses hukum berlangsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Terdakwa yang merupakan Ketua Proyek Pembanguan RS PKU Muhammadiyah Blora itu terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP.

Vonis itu selaras dengan tuntutan Kejari Blora, karena adanya restorative justice (RJ) yang telah dilakukan oleh pihak PN Blora.

Baca juga : Terkait Tragedi Lift Crane, Ketua Panitia Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora Dibui

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko mengatakan, saat ini masih dilakukan persiapan untuk eksekusi atas putusan pengadilan negeri. Persiapan itu, dengan melakukan perhitungan masa penahanan yang dijalani oleh terpidana.

Yaitu, dari tahanan rutan Polres Blora tahap penyidikan, tahanan rumah tahap penuntutan dan tahap persidangan pengadilan negeri.

“Yang melakukan perhitungan masa penahanan adalah JPU (jaksa penuntut umum), selaku eksekutor dengan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan Rutan. Nanti kita (Kejari) yang mengeksekusi,” ujar Jatmiko.

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Blora akui terdakwa sempat mendapatkan tahanan rutan Polres Blora selama 7 hari setelah penetapan tersangka.

Baca juga : Gelar Perkara Segera Dilakukan Usai Polres Blora Periksa 12 Saksi

Lalu, terpidana menjalani tahanan rumah atau penangguhan tahanan dari Polres Blora dikarenakan sakit. Sejak penangguhan di Polres Blora hingga proses sidang di pengadilan Sugiyanto mendapatkan tahanan rumah.

Menurutnya, total tahanan rumah yang telah dijalani terpidana, nanti akan dijumlahkan, lalu dikurangi dengan putusan hakim.

“Setelah perhitungan nanti, apakah terpidana masih memiliki sisa masa penahanan yang harus dijalani di Rutan atau tidak,” terang jatmiko.

Lebih lanjut, Jatmiko mengungkapkan bahwa Sugiyanto mendapatkan tahanan rumah selama 20 hari di Kejari Blora, sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

Lalu, dari pengadilan memberikan tahanan rumah selama 30 hari dan diperpanjang lagi hingga putusan.

“Alasan utamanya (tahanan rumah dari Kejari) kondisi kesehatan, saat tahap 2 dulu. Lalu, Sugiyanto juga dalam pantauan dokter. Saat pengadilan juga mendapatkan tahanan rumah 30 hari dan di perpanjang satu kali,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, tragedi kecelakaan lift crane jatuh dari lantai 5 pada proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, di Kecamatan Jepon, Blora, terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Kecelakaan tersebut menjatuhkan 13 pekerja. Atas insiden itu, mengakibatkan lima pekerja meninggal dunia dan delapan lainnya luka parah.

Baca juga : Walau sudah 5 Orang Meninggal pada Kasus Lift Crane di PKU Muhammadiyah, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka .... Inilah Alasanya

Penyidik Polres Blora, menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025.

Dia dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments