DPMD Blora Pastikan Tak Ada Lagi Desa Tertinggal, Alokasi Dana Desa Turun Rp 5 M

INFOKU, BLORA - Dana Desa (DD) Tahun 2025 dipastikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora bahwa seluruh desa di wilayahnya tetap menerima , meskipun total anggarannya turun sekitar Rp 5 miliar dibanding tahun sebelumnya. 

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora Suwiji menyebutkan, alokasi DD tahun ini mencapai Rp 256 miliar, lebih rendah dari tahun 2024 yang sebesar Rp 261 miliar.

“Penurunan ini bukan karena faktor khusus di Blora, melainkan akibat perubahan indikator alokasi Dana Desa secara nasional," ujar Suwiji.

Baca juga : Pedagang Pasar Ngawen Blora Segera Direlokasi

Menurutnya, alokasi dana desa tahun lalu lebih tinggi, dikarenakan masih ada sembilan desa di Blora berstatus tertinggal yang memperoleh tambahan alokasi afirmasi.

Namun tahun ini, Blora sudah tidak memiliki desa dengan status tertinggal maupun sangat tertinggal.

“Penambahan alokasi afirmasi itu senilai Rp 94,8 juta,’’ tambahnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sebanyak 271 desa di Kabupaten Blora tetap menerima DD 2025 dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 596,7 juta hingga Rp 2,04 miliar.

Menurutnya, besaran tersebut ditentukan berdasarkan empat komponen dari Kementerian Keuangan, yakni alokasi dasar, alokasi formula, alokasi kinerja, dan alokasi afirmasi.

Baca juga : Ada 52 Desa di Blora Dapat Penghargaan Alokasi Kinerja Dana Desa 2024 Kemenkeu

“Alokasi formula mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, hingga kondisi geografis,’’ ujarnya.

DD tahun ini diprioritaskan untuk sejumlah program, diantaranya penanganan kemiskinan ekstrem, termasuk BLT Dana Desa maksimal 15 persen dari total DD, lalu penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan desa termasuk pencegahan stunting, hingga  ketahanan pangan dan gizi masyarakat.

“Selain itu, pengembangan potensi desa dan digitalisasi, serta program padat karya tunai desa,’’ tambahnya.

Untuk BLT DD, sambung dia, penerima manfaat ditetapkan melalui musyawarah desa (Musdes) berdasarkan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diverifikasi pemerintah desa, dengan prioritas keluarga miskin.

“Selain BLT, Dana Desa juga bisa digunakan untuk kegiatan padat karya yang melibatkan warga miskin sebagai tenaga kerja, sehingga membantu menambah penghasilan keluarga,’’ terang Suwiji.

Dia menambahkan, agar penggunaan tepat sasaran, pengawasan DD dilakukan berlapis mulai dari BPD, pemerintah kecamatan, Dinas PMD, hingga APIP Inspektorat.

Menurutnya, jika ditemukan desa yang kurang transparan, Dinas PMD akan melakukan pendampingan, fasilitasi pencairan, hingga pembinaan pengelolaan keuangan.

Baca juga : BPKP Wujudkan Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel

Partisipasi masyarakat juga diakomodasi sejak perencanaan melalui Musdes.

“Masyarakat bisa menyampaikan usulan sekaligus melakukan pengawasan melalui BPD,’’ imbuhnya.

Suwiji juga menyebut, pelaporan keuangan desa kini semakin transparan dengan dukungan aplikasi Siskeudes yang telah terhubung ke sistem pembayaran non-tunai melalui fitur Siskeudes Link.

“Inovasi ini memperkuat akuntabilitas sekaligus memudahkan monitoring Dana Desa,’’ pungkasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments