INFOKU, BLORA – Minggu minggu ini beberapa wilayah di Blora digemparkan curanmor.
Polres Blora pun telah membekuk tiga pelaku curanmor yang
beraksi di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten
Blora.
Ketiga pelaku, yakni KS, 30, warga Genjahan; AFF, 22 dan MADF, 27, keduanya
berasal dari Bojonegoro.
Trio curanmor itu diringkus usai serangkaian penyelidikan intensif.
Baca juga : Ada 9 Pencuri Kayu di Randublatung Masih Dalam Pengejaran Perhutani
Aksi mereka telah meresahkan masyarakat dengan total sepuluh sepeda motor yang berhasil dicuri.
Berdasar laporan kepolisian, sepuluh TKP tersebut tersebar di beberapa
kecamatan, yaitu Kecamatan Blora dengan dua lokasi, Jepon tiga lokasi, Jiken tiga lokasi,
dan Cepu dua lokasi. Barang bukti berupa kurang lebih
sepuluh sepeda motor berbagai merek diamankan
petugas.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui
Kasatreskrim AKP Selamet menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan
penyelidikan.
“Kami menduga ada keterlibatan jaringan yang lebih besar. Jika terindikasi ini bagian dari sindikat curanmor lintas kota, kami akan kejar hingga tuntas,” ujar AKP Selamet.
Baca juga : Terjerat Dugaan Kasus Penipuan, Ketua Pemuda Pancasila Blora Diringkus Polda Jateng
Ketiga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat
pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal
tujuh tahun penjara.
Polres Blora juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda atau memarkir di tempat yang aman. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment