INFOKU, BLORA – Kebijakan Pusat sudah jelas bahwa bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk masyarakat Blora disalurkan setelah pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Sebanyak 93.389 keluarga harus menunggu hingga Desember.
Kebijakan diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk menghindari intrik politik yang
menguntungkan pihak tertentu.
Kepala Bidang (Kabid) Pangan Dinas
Pang
an, Pertanian, Perikanan, dan Peternakan (DP4) Blora Nugraheni
Wahyu Utami mengatakan, bantuan pangan yang
dilakukan untuk menjaga inflasi dan daya beli akan dilaksanakan pada Desember
mendatang.
Baca juga : Jaminan Ketenagakerjaan Akan Diterimakan Ribuan Pekerja di Blora Bulan Desember
Jadwal mundur lantaran pada November tahun ini
dilaksanakan pilkada serentak.
Kebijakan itu diambil untuk menghindari gejolak pilkada.
“Dilakukan pasca pilkada untuk program penyaluran bantuan
pangan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, penyaluran bantuan pangan tersebut
bertujuan untuk penyangga ekonomi masyarakat
miskin yang terdampak langsung jika terjadi guncangan ekonomi.
Baca juga : Rp 9,7 Milyar untuk Insentif Guru dan Pengurus Keagamaan Mulai Cair
Dalam regulasinya, setiap keluarga mendapat beras 10
kilogram dan sudah masuk tahap pertama.
“Untuk masyarakat Blora itu bantuanya total ada 93.389
keluarga penerima manfaat (KPM),” ujarnya.
Heni menerangkan, kebijakan tersebut diambil mulai dari
tingkat pusat hingga daerah, termasuk di Blora bantuan tidak diperbolehkan menyalurkan
sebelum pilkada selesai.
“Jadwal yang tertera itu dibagikan setelah pilkada, takutnya ada hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Heni menegaskan, saat ini sektor pertanian dan harga
pangan di Kabupaten Blora sudah mulai bisa tertangani.
Namun, beberapa komoditas pangan saat ini masih mengalami fluktuasi harga karena dipengaruhi cuaca dan bencana. ’’Harga bisa saja berubah akibat bencana pada musim hujan,” pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment