Warga Jurangjero Desak Tutup PT KRI Melalui Prosesi Bancakan

INFOKU, BLORA - Dampak pencemaran lingkungan aktivitas PT Kapur Rembang Indonesia (PT KRI) masih dirasakan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo

Mereka mendesak pabrik ditutup kemarin (26/11).

Aliansi yang tergabung aksi penutupan pabrik itu menggelar berkatan tapan seren di perbukitan kapur, tak jauh dari lokasi pabrik.

Salah satu koordinator aksi Eko Apriyanto mengungkapkan, paguyuban warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero mendesak penutupan PT KRI yang ilegal.

Baca juga : Pintu Audiensi Dibuka DPRD Blora Bagi Warga Jurangjero Terdampak PT KRI

Karena telah terbukti mencemari lingkungan dan beroperasi tanpa izin yang sah.

Aktivitas perusahaan tambang batu kapur telah merusak ekosistem.

Pencemaran & Ekosistim

“Kami menuntut pemerintah dan instansi terkait untuk segera menutup PT KRI secara permanen dan memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di wilayah kami,” ungkapnya.

Eko menegaskan, selama delapan bulan pencemaran yang disebabkan PT KRI juga telah merusak ekosistem, mencemari udara, dan mengancam kesehatan warga.

Baca juga : Polres Blora Ungkap Kasus TPPO dari Operasi Hotel & Kos

Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas lingkungan hidup.

“Warga berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang-undang,” terangnya.

Pihaknya menambahkan, landasan itu tertuang pada pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Bahwa, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana, maupun digugat secara perdata.

“Seperti yang terjadi di Dukuh Kembang, Desa Jurangjero ini, warga ada yang dikriminalisasi saat perjuangkan lingkungannya,” jelasnya.

Menurutnya, Pegunungan Kendeng Utara yang selama ini menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga, menghadapi ancaman serius.

Baca juga : Oknum Anggota Satpol PP Blora Ditangkap saat Asyik Ngeslot

Aktivitas tambang dan pabrik batu kapur PT KRI telah menyebabkan pencemaran udara.

Kriminalisasi

“Selain itu, 23 warga dikriminalisasi. Dilaporkan ke polisi, padahal ingin melindungi lingkungan hidupnya,” tegasnya.

Pihaknya mengungkapkan, aksi dilakukan dengan pembacaan tuntutan-tuntutan.

Kemudian, dilanjut prosesi bancakan. Hal itu, sebagai bentuk ikhtiar spiritual dan solidaritas sosial melalui penyajian tumpeng.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT KRI, Abdul Mun’im menegaskan, pihaknya masih mengawal proses hukum 23 warga yang sempat ditahan polisi Rembang.

Pihaknya telah mengajukan nota keberatan tindakan yang dilakukan oleh Polres Rembang.

“Ini kan dari tersangka ada ancaman hukuman lima tahun penjara, tapi dari penyidik tidak ditahan, ini yang kami ajukan nota keberatan,” ungkapnya.

Baca juga : Ibu Tiri Divonis 1,5 Tahun pada Kasus Berebut Hak Asuh Anak

Mewakili perusahaan, pihaknya membantah, bahwa PT KRI tidak mempunyai izin.

Aktivitas perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), semua perizinan berada di tingkat pusat yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments