INFOKU, BLORA - Dampak pencemaran lingkungan aktivitas PT Kapur Rembang Indonesia (PT KRI) masih dirasakan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo.
Mereka mendesak pabrik ditutup
kemarin (26/11).
Aliansi yang tergabung aksi penutupan pabrik itu menggelar berkatan tapan
seren di perbukitan kapur, tak
jauh dari lokasi pabrik.
Salah satu koordinator aksi Eko Apriyanto mengungkapkan, paguyuban warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero mendesak penutupan PT KRI yang ilegal.
Baca juga : Pintu Audiensi Dibuka DPRD Blora Bagi Warga Jurangjero Terdampak PT KRI
Karena telah terbukti mencemari lingkungan dan beroperasi
tanpa izin yang sah.
Aktivitas perusahaan tambang batu kapur telah
merusak ekosistem.
Pencemaran & Ekosistim
“Kami menuntut pemerintah dan instansi terkait untuk
segera menutup PT KRI secara permanen dan memastikan tidak ada lagi aktivitas
ilegal di wilayah kami,” ungkapnya.
Eko menegaskan, selama delapan bulan pencemaran yang
disebabkan PT KRI juga telah merusak ekosistem, mencemari udara, dan mengancam kesehatan warga.
Baca juga : Polres Blora Ungkap Kasus TPPO dari Operasi Hotel & Kos
Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap
hak atas lingkungan hidup.
“Warga berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat
sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang-undang,” terangnya.
Pihaknya menambahkan, landasan itu tertuang pada pasal 66
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UUPPLH).
Bahwa, setiap orang yang memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana, maupun
digugat secara perdata.
“Seperti yang terjadi di Dukuh Kembang, Desa Jurangjero
ini, warga ada yang dikriminalisasi saat perjuangkan lingkungannya,” jelasnya.
Menurutnya, Pegunungan Kendeng Utara yang selama ini
menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga, menghadapi ancaman serius.
Baca juga : Oknum Anggota Satpol PP Blora Ditangkap saat Asyik Ngeslot
Aktivitas tambang dan pabrik batu kapur PT KRI telah
menyebabkan pencemaran udara.
Kriminalisasi
“Selain itu, 23 warga dikriminalisasi. Dilaporkan ke
polisi, padahal ingin melindungi lingkungan hidupnya,” tegasnya.
Pihaknya mengungkapkan, aksi dilakukan dengan pembacaan
tuntutan-tuntutan.
Kemudian, dilanjut prosesi bancakan. Hal itu, sebagai
bentuk ikhtiar spiritual dan solidaritas sosial melalui penyajian tumpeng.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT KRI, Abdul Mun’im menegaskan,
pihaknya masih mengawal proses hukum 23 warga yang sempat ditahan polisi
Rembang.
Pihaknya telah mengajukan nota keberatan tindakan yang
dilakukan oleh Polres Rembang.
“Ini kan dari tersangka ada ancaman hukuman lima tahun penjara, tapi dari penyidik tidak ditahan, ini yang kami ajukan nota keberatan,” ungkapnya.
Baca juga : Ibu Tiri Divonis 1,5 Tahun pada Kasus Berebut Hak Asuh Anak
Mewakili perusahaan, pihaknya membantah, bahwa PT KRI
tidak mempunyai izin.
Aktivitas perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), semua perizinan berada di tingkat pusat yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment