PAW Mulai Diproses, Walau Kades Nglebur Belum Dipecat

INFOKU, BLORA - Saat ini Pemberhentian Rumidi, dari jabatan Kades Nglebur,Kecamatan Jiken tunggu inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan. 

Saat Kades Nglebur ditangkap (Foto : Arsip)

Sampai saat ini, Rumidi masih berstatus diberhentikan sementara.

Sehingga masih menerima setengah gaji dan tunjangan dari uang negara.

Untuk mengisi kekosongan, nantinya akan segera digelar pemilihan antarwaktu (PAW) kades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Yayuk Windrati mengatakan, belum menerima salinan putusan vonis kades Nglebur.

Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tangkap Kades Nglebur Di Grobogan Setelah 3 Bulan Kabur

Untuk menindaklanjuti pemberhentian dari jabatan Kades, perlu menunggu Inkracht.

“Nanti akan kami konsultasikan dan koordinasikan dengan kejari, apakah Inkracht atau belum,” ungkapnya.

Yayuk menerangkan, tanpa putusan Inkracht tersebut, belum berani mengambil keputusan pemberhentian.

Saat ini, kursi kades masih diisi penjabat (Pj) dari kecamatan.

Sementara status kades diberhentikan sementara hingga kasusnya dapat keputusan hukum tetap.

Baca juga : Kades Nglebur Blora Diberhentikan Sementara

“Keputusan Inkracht ini akan menentukan proses selanjutnya,” tegasnya.

Yayuk menambahkan, proses pemberhentian kades akan membutuhkan surat keterangan (SK) dari bupati.

Setelah itu, untuk mengisi kekosongan jabatan, akan dilakukan PAW Kades Nglebur, Kecamatan Jiken.

“Seperti Kades Tlogotuwung yang sama-sama terganjal korupsi, nanti akan dilakukan PAW,” terangnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Djatmiko mengatakan, belum menerima informasi tentang pengajuan banding dari terdakwa atas vonis yang dijatuhkan hakim.

“Belum ada informasi (banding),” katanya terpisah.

Baca juga : Akhirnya Kejari Usut Dugaan Korupsi Terkait Kasus "Hilangnya" Kades di Blora

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang menyatakan bahwa Rumidi telah terbukti bersalah dan mendapat vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, serta berkewajiban mengembalikan dana desa (DD) Rp 393,8 juta yang telah dikorupsi. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments