Banyak Keluhan Pedagang, Pemkab Blora Belum Terapkan Perda Retribusi Pasar

INFOKU, BLORA – Hingga kini memang Pemkab Blora belum menerapkan perda baru tentang retribusi pasar daerah. 

Hal itu karena banyak keluhan dari pedagang pasar, sehingga pemkab mengkaji ulang penerapan perda tersebut.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora Margoyuwono membeberkan, dari 8 pasar yang telah disosialisasikan, rata-rata banyak keluhan dari pedagan, sehingga butuh evaluasi.

"Akan dikonsultasikan lagi kepada bidang hukum dan pimpinan," katanya.

Baca juga : Retribusi Baru Tahun ini Akan Diberlakukan, Pedagang Pasar Cepu Tolak Kenaikan

Margoyuwono menjelaskan, masih tersisa sekitar 5 pasar yang belum disosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tersebut.

Pihaknya juga masih menunggu konsultasi hasil evaluasi sosialisasi di pasar-pasar sebelumnya.

"Ada 5 pasar yang belum, untuk kelanjutan sosialisasi masih menunggu keputusan dari pimpinan," jelasnya.

Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo menyampaikan, evaluasi akan disampaikan pada bupati agar menjadi pertimbangan lain.

Baca juga : Dinilai Kurang Maksimal, Pengelolaan Parkir Diambil-alih Dinrumkimhub

Kondisi itu pun membuat para pedagang saat ini masih bisa membayar sewa kios dan los dengan harga berdasarkan Perda lama.

"Mestinya dilakukan per Januari, tapi belum bisa. Karena kami sosialisasikan dan masih ada keluhan-keluhan. Ini akan jadi evaluasi kami," terangnya.

Dia memaparkan, perubahan perda itu lantaran ada pertimbangan untuk penyesuaian sewa kios dan los di berbagai pasar. Lantaran dalam perda sebelumnya harga sewa kios dan los jomplang.

"Setelah dihitung-hitung akumulatif kios dan los jomplang. Sehingga perlu rasionalisasi. Karena saat dikalkulasi harga los jatuhnya lebih mahal dibanding kios," jelasnya.

Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pedagang di pasar dikenakan tarif berdasar tipe dan zona.

Pasar Tipe A Zona I dikenai tarif Rp 600 per meter persegi, Pasar Tipe B Zona 1 Rp 550 per meter persegi. 

Baca juga : Minim, Hanya 10 Persen Pemanfaatan Retribusi Pasar di Blora

Dan, Pasar Tipe 3 Zona 1 Rp 500 per meter persegi. Penghitungannya dikalikan luas kios yang ditempati masing-masing pedagang.

Setiap zona yang semakin rendah akan semakin berkurang nilainya sebesar Rp 50. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments