Retribusi Baru Tahun ini Diberlakukan, Pedagang Pasar Cepu Tolak Kenaikan

INFOKU, Cepu, BLORA - Terdengar suara-suara penolakan kenaikan tarif retribusi yang terlalu tinggi terus didengungkan pedagang pasar daerah di Cepu, Kamis (18/1). 

Foto : IST  

Namun, aspirasi mereka belum bisa terwujud tahun ini. 

Hal ini karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Perda 6/2023) tersebut harus diterapkan.

Walaupun memberatkan pedagang. Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Bojonegoro masih menampung aspirasi tersebut.

Diperkirakan bisa disesuaikan tahun mendatang. Pedagang masih berkewajiban membayar tarif retribusi yang dirasa naik cukup drastis tersebut setahun ini.

“Kami sebenarnya setuju kalau naik. Tapi, kalau naiknya banyak seperti sekarang ya keberatan,” ujar Anis salah satu pedagang kios di Pasar Induk Cepu saat menyampaikan aspirasinya kepada Dindagkop UKM Blora, Kamis lalu.

Dia menganggap kenaikan retribusi yang ditetapkan membebani pedagang.

Baca juga : Pasar Induk Cepu Dibangun 272 Los, Pedagang Mulai Diajak Rembuk

Kenaikan dirasa tidak wajar, sehingga harus disesuaikan dengan kondisi pasar saat ini. Serta, fasilitas pasar yang ditempatinya masih kurang.

Umar, salah satu pedagang Pasar Mulyorejo, Kecamatan Cepu menyampaikan hal serupa.

Bahwa, tarif retribusi yang dibebankan kepada pedagang terlalu tinggi. Ia mengaku, tahun lalu membayar Rp 98 ribu per bulan, lalu naik menjadi Rp 180 ribu per bulan. Kenikan tersebut dirasa tidak realistis.

“(Secara) hitung-hitungan, saya berat. Sekarang jualan di pasar untuk mendapatkan Rp 500 ribu per hari itu sulit,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dindagkop UKM Blora Margoyuwono mengatakan, semua usulan masih ditampung dan akan dibahas untuk evaluasi.

Namun, untuk penerapan retribusi bagi pedagang di kios pasar, tetap menggunakan aturan baru yang tertuang pada Perda 6/2023. 

Baca juga : Kunker Menhan dan Mentan, Bupati Blora Curhat Infrastruktur Jalan dan Pupuk

“Karena ini sudah diperdakan dan harus dijalankan. Jadi, tidak bisa diubah. Bisa diuubah kemungkinan tahun depan,” jelasnya.

Dari data yang dimilikinya, pengenaan tarif berdasar tipe dan zona. Pasar Tipe A Zona I dikenai tarif Rp 600 per meter persegi, Pasar Tipe B Zona 1 Rp 550 per meter persegi.  Dan, Pasar Tipe 3 Zona 1 Rp 500 per meter persegi. 

Penghitungannya dikalikan luas kios yang ditempati masing-masing pedagang. Setiap zona yang semakin rendah akan semakin berkurang nilainya sebesar Rp 50. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments