Kejari Blora Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pungli Jual Beli Kios Pasar Randublatung

INFOKU, BLORA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus jual beli kios di Pasar Randublatung, Blora. 

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka.

Adapun tiga tersangka yang dimaksud ialah, MM yang merupakan mantan kepala dinas perdagangan koperasi usaha kecil menengah (dindagkop UKM) Blora periode 2013-2019.

Kemudian W, mantan Kabid Pasar dinsagkop Blora 2019 yang pernah menjabat sebagai kepala UPTD Pasar wilayah IV Randublatung. Serta ZA, mantan bendahara pembantu pasar Randublatung yang kini bekerja di Pasar Merah Cepu.

Baca juga : Kejaksaan Negeri Segera Selesaikan Berkas Penyidikan & Pemberkasan Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka kemudian digiring menuju rutan menggunakan mobil dengan kondisi mengenakan rompi tahanan serta kedua tangan diborgol.

“Penyidik sepakat untuk melakukan upaya tindakan berupa penahanan selama 20 hari ke depan kepada para tersangka di rutan kelas IIB Blora,” ujar Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, Kamis (19/10/2023).

Jatmiko mengatakan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah. Seperti uang sekitar Rp 120 juta dari rekening yang sudah disetor oleh saudara ZA, serta uang sekitar Rp 170 juta dari tersangka M.

“Selanjutnya ada juga uang sekitar Rp 4,5 juta dari tersangka ZA, selanjutnya ada lagi uang dari saksi inisial S sekitar Rp 11,5 juta, itu yang kami lakukan penyitaan, totalnya sekitar Rp 300 juta lebih yang jadi barang bukti,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Tiga ASN Blora Terancam Dipecat, Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Pasar

Selain itu, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan juga pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, mencuatnya kasus dugaan pungli ini bermula dari adanya pedagang yang mengaku kalau ditarik oleh oknum petugas pasar dengan besaran yang bervariasi. Mulai Rp45 juta hingga Rp50 juta per toko atau per kios.

Pertokoan Pasar Wulung sendiri memiliki sekitar 99 kios. Setiap pedagang yang ingin memiliki kios tersebut diwajibkan membayar uang dengan nominal di atas.

Uang dari para pedagang tersebut kemudian disetorkan kepada bendahara pasar. 

Dugaan pungli dalam jual beli kios di pasar itu sudah terjadi sejak 2019 setelah pasar tersebut selesai dibangun. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments