Paska Dipakai Antar PK, Penggunaan Mobil Dinas Diperketat

 

INFOKU, BLORA – Mobil operasional plat merah bernomor polisi K 9505 AE yang merupakan mobil Operasional Bupati Blora yang diganti pelat hitam, dan disalahgunakan untuk oknum pegawai rumah tangga Bagian Umum Setda Blora berinisial KN, dan digunakan untuk mengantar seorang Pemandu Karaoke (PK) atau Lady Companion (LC),

Foto : IST

Atas kejadian itu pemkab bakal lebih perketat penggunaan seluruh inventaris kendaraan bagi pegawai pemkab.

“Kami akui kecolongan. Mobil yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional disalah gunakan oleh salah satu honorer kami untuk kepentingan pribadi,’’ ujar Kepala Bagian Umum Setda Blora Sujianto kemarin (23/5).

Sujianto menjelaskan, mobil operasional plat merah tersebut diganti dengan plat hitam bernomor polisi berbeda, yakni K 1050 XE.  Kejadian itu menjadi atensi bagi pegawai lain agar tidak melakukan hal yang sama.

Baca juga : Tunggu Persetujuan Bupati, 6 Jabatan Kasun Mendenrejo Masih Kosong

Pihaknya mengaku bakal memperketat penggunaan mobil operasional dinas.

“Ke depan kami perketat penggunaan. Keluar masuk mobil digunakan untuk apa, akan kami catat dan bentuk tim untuk monitoring kendaraan operasional,’’ ujarnya.

Sujianto mengatakan, mobil operasional tidak seharusnya digunakan kepentingan pribadi.

Sebab, dibeli dengan anggaran daerah. Ia berterimakasih kepada masyarakat.

Baca juga : Jalan Kepoh Rusak Lagi, Pemadatan Tahun Lalu Tak Cukup Kuat

Jika menemukan penyalahgunaan kendaraan operasional pemkab agar segera dilaporkan.

Dia mengatakan, tenaga honorer yang bersangkutan tersebut sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

Hasilnya yang bersangkutan telah melanggar kontrak kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagian Umum Setda.

Pihaknya juga telah memberikan sanksi berupa skorsing untuk tidak bertugas sementara. (Endah/IST)



Post a Comment

0 Comments