Tegas … Desa Dilarang Lakukan Pengondisian BLT


INFOKU, BLORA Ditegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora Yayuk Windrati, tidak diperbolehkan penggunaan BLT DD untuk kegiatan lain.

Sehingga pihak desa tidak bisa melakukan pengondisian BLT dengan alasan untuk kegiatan lain.


“Tapi kalau penerima BLT ingin menyumbang diperbolehkan, karena itu haknya. Terpenting dari kesadaran warga, tidak ada pengondisian dari pemerintah desa,” jelasnya.

Yayuk menegaskan, terkait kejadian yang terjadi di Desa Keser, pihaknya berharap tidak ada kejadian yang berulang.

Baca juga : Lagi,... Oknum Pemotong Penerima BLT DD di Desa Keser Segera Dipanggil Polisi

Baca juga : Kepala Dinsos : Pelakunya Pemotongan BLT, Istri Salah Satu Kadus (kepala dusun)

Sebab, BLT DD adalah hak warga yang harus diberikan dahulu, tidak ada pengondisian sebelumnya.

“Terkait warga setelah menerima digunakan apa saja itu hak KPM,” tuturnya. (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments