Truk Tangki Berkapasitas 24 Ton Diamankan Polisi, Diduga Angkut Solar Ilegal

 

INFOKU, BLORA Sebuah truk tangki berkapasitas 24.000 liter yang diduga mengangkut solar ilegal diamankan Polres Blora, Polda Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan, truk tangki tersebut diamankan saat berada di kawasan Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.

Truk tangki tersebut diamankan dari seorang saksi bernama Joko Samuji warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Saat diamankan, truk tangki pengangkut solar ilegal bernopol L 9683 UO ini habis memindahkan solar ke truk tangki yang lebih kecil, yaitu berukuran 6.000 liter.

Untuk truk tangki yang diamankan sendiri berkapasitas 24.000 liter," ucap Supriyono, saat konferensi pers di Mapolres Blora, pada Senin (29/8/2022).

Baca juga : Empat Warga Blora Digerebek Polisi Saat Asyik Main Judi Kartu

Meskipun telah mengamankan truk tangki tersebut, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Sebanyak 4 saksi pun telah diperiksa untuk mengetahui kronologi adanya truk tangki tersebut di wilayah hukum Polres Blora tersebut.

Selain mengamankan truk tangki bermuatan 24 ton liter solar tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yang berupa pompa air, sebuah selang air, serta surat kendaraan.

"Saat ini baik barang bukti maupun perkara masih kami dalami dan lakukan pemeriksaan. Nanti kami tentukan penerapan tersangka dan pasalnya," terang dia.

Baca juga : Kapolres Blora “Jajah Desa Milang Kori” Cari Sumber Mata Air

Dirinya menuturkan, saat sampai di lokasi tidak menemukan truk tangki kecil yang memuat solar dari truk tangki yang diamankan.

"Namun, saat kami sampai di sana tangki kecil sudah tidak ada di lokasi,” ujar dia. Saat ini, truk tangki beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Blora untuk pengembangan lebih lanjut.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments