Terlalu Ribet, Warga Kecewa Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP

 

INFOKU, Cepu, BLORA - Penjual minyak goreng di Kabupaten Blora, Jawa Tengah bersuara tentang rencana pemerintah melakukan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan aplikasi pedulilindungi.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut, bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah.

Salah seorang penjual asal Cepu, Nita mengatakan rencana pemerintah menerapkan hal tersebut tidak akan berjalan lancar.

"Ya susah eh mas kalau minyak," ucap Nia saat dalam keterangan pada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Menurutnya, konsumen akan beralih ke minyak goreng kemasan daripada membeli minyak goreng curah dengan menggunakan KTP (kartu tanda penduduk).

Sebab, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya.

Baca juga : Emak-emak Di Desa Rela Antre untuk Dapatkan Minyak Goreng

"Mereka harus mengumpulkan, misal UMKM dalam sehari mengumpulkan 25 kilo dalam bentuk jiriken 10, kan 250 kilo. Mereka diharuskan mengumpulkan 25 KTP itu yang susah," kata dia.

Selain itu, pembelian minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP, dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh sejumlah oknum.

"Kalau memakai KTP kan takutnya ada penembakan KTP, jadi identitas kita disalahgunakan tidak menjadi privasi lagi," terang dia.

Meski demikian, selaku penjual minyak goreng, dirinya tetap akan mematuhi regulasi yang nantinya akan diterapkan oleh pemerintah.

"Makanya kita di sini dikasih waktu dua minggu untuk mengimbau semua konsumen untuk memakai KTP . Itu yang susah. Kami minta keringanan untuk pengecer untuk enggak pakai KTP sudah enggak bisa, dikarenakan untuk meminimalisir kelangkaan," ujar dia.

Baca juga : Warga Blora Temukan Ramuan Herbal Yang Berhasil Sembuhkan Sapi Terjangkit PMK

Hal senada diungkapkan oleh Siti, yang merupakan penjual minyak goreng lainnya.

Menurutnya, pembelian minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP akan menyusahkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Kalau 10 kilo per KTP kan itu untuk konsumen. Lha kalau mereka yang jualan kerupuk, butuh 1 kuintal lebih, dampaknya gimana? apa mengumpulkan KTP 100? gimana sih kok malah susah semua.

Mending kalau mau menaikkan harga, ya dinaikkan saja, enggak usah dibikin ribet," kata dia.

Bahkan dirinya menyebut, sampai saat ini belum ada edukasi ataupun sosialisasi dari instansi terkait mengenai rencana kebijakan tersebut.

"Pemerintah belum mengadakan edukasi atau sosialisasi," ujar dia.

Sementara itu, salah seorang pembeli minyak goreng, Kasnur mengungkapkan banyaknya masyarakat yang tidak setuju dengan rencana pemerintah tersebut.

"Ya banyak yang komplain karena kesulitan cara belinya, karena pakai aplikasi dan NIK. Kadang banyak warga yang enggak punya hape android," ujar dia.

Bahkan dirinya menjelaskan, di sejumlah tempat, sudah ada penjual minyak goreng yang mengharuskan pakai KTP. "Kalau enggak pakai KTP, enggak dilayani untuk membeli minyak goreng," tandasnya.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments