DPRD terima LKPJ APBD 2021 dari Bupati Blora


INFOKU, BLORA - Meskipun sempat molor  karena padatnya agenda Bupati Blora Arief Rohman dan Wakil Bupati, Tri Yuli Setyowati, keduanya selaku Pemimpin Daerah harus menemani Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol. Agus Andriyanto, dan Wakil Kabareskrim, Irjen Pol Syahar Diantono, beserta jajarannya, untuk melaksanakan peninjauan pelaksanaan percepatan vaksinasi di SMU 1 Blora, pada hari Kamis kemarin. (30/3/2022).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora, HM Dasum, didampingi oleh seluruh Wakil Pimpinan Dewan Blora, yaitu Mustopa, Sakijan dan Siswanto, dan dihadiri sekitar 30 Anggota, dan telah memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan.

Dan turut hadir, Sekretaris Daerah Blora, Komang Gede Irawadi, dan perwakilan dari Kapolres, Dandim 0721/Blora, Komandan Batalyon Infantri 410 Alugoro, dan Kejaksaan Negeri.

"Rapat dapat dilaksanakan karena sudah memenuhi kuorum, meski pada hari ini ada 14 anggota yang tidak dapat hadir, karena kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan," ujar Ketua DPRD, HM Dasum.

Selain menyetujui penyampaian Laporan Keuangan dan PertanggungJawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun 2021 oleh Bupati Arief, dan capaian kinerja Pemkab Blora oleh Wakil Bupati, Tri Yuli Setyowati, jajaran Dewan Blora juga telah menyetujui tiga Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), yaitu penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah (probamperda) Kabupaten Blora tahun 2022, untuk dibahas dan disetujui oleh DPRD Blora, menjadi Perda.

Baca Juga : Surat Audit Forensik Tes CAT Perades, Agar Dibuat Bupati Blora

"Kami berharap DPRD bisa segera membahas dan menetapkan tiga ranperda dan perubahan propemperda tersebut secepatnya, untuk segera ditetapkan sebagai Perda, dan segera bisa kita susun peraturan turunannya, untuk kesejahteraan masyarakat Blora," ujar Bupati Arief dalam pidatonya di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Blora.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora, Mochammad Muchklisin dari PKB, menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya siap membahas dan menyusun ranperda dan perubahan program pembentukan Perda tersebut dengan segera, untuk menyambut investasi dan kerjasama dengan pihak luar daerah dan sektor swasta, demi mewujudkan kesejahteraan Blora.

"Tiga Ranperda dan beberapa perubahan program pembentukan Perda tahun 2022 ini, adalah tindaklanjut untuk mengikuti dan menyesuaikan amanat Undang - Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, untuk percepatan datangnya investasi dan peningkatan kesejahteraan rakyat Blora, di antaranya adalah investasi sektor migas, pertanian dan peternakan, ekonomi kreatif serta pariwisata," ungkap Cak Sin, panggilan akrab politisi dari Ngampel ini. (Endah)


5 tahun Tak bayar Sewa, PT KAI Ambil Alih Paksa Aset Sawah yang Digarap Warga Blora

INFOKU, BLORA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang buka suara terkait dugaan penyerobotan paksa aset berupa lahan persawahan yang ada di Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Manajer humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menjelaskan duduk perkara dugaan pengambilalihan aset tersebut dari seseorang yang bernama Muhartini.

Menurutnya, selama beberapa tahun belakangan ini pihaknya tidak pernah menerima uang sewa atas lahan persawahan yang digarap oleh Muhartini.

"Luasan tanah yang pernah keluar invoice kontrak atas nama Didik atau putra dari Bu Muhartini tersebut belum pernah membayar atau melakukan pembayaran ke PT KAI, biarpun invoicenya atau kontraknya sudah keluar," ucap Krisbiyantoro dalam keterangan pers, Selasa (29/3/2022).

Sehingga, pengambilalihan aset berupa lahan persawahan milik perusahaan plat merah ini tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Dengan kasus yang beredar itu kami akan meluruskan bahwa setelah terjadi backlog 5 tahun dari 2013 sampai 2018 yang tidak terbayar, tentunya PT KAI bisa mengambil alih dengan prosedur yang benar," kata dia.

Baca juga : PT. KAI Agar Optimalkan Aset Sebagai Upaya Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Krisbiyantoro menambahkan dugaan pengambilalihan aset secara paksa sangat tidak tepat bagi pihaknya.

Apabila dianggap melakukan perbuatan tersebut, pihaknya sudah mengantongi cukup kuat bukti berupa surat berita acara serah terima lahan dari Didik kepada PT KAI.

"Setelah dilakukan serah terima tentunya dari PT KAI sudah sewajarnya bisa dilakukan kontrak lagi oleh siapapun yang menginginkan aset tersebut," terang dia.

Lebih lanjut, jubir Daop 4 Semarang itu mengatakan lahan persawahan yang digarap oleh Muhartini, kontraknya tertulis atas nama Didik Supriyanto dan Eni. Keduanya merupakan anak dari Muhartini.

"Nilai kontrak yang awal atas nama Pak Didik itu Rp 1.113.200 per termin," ucap dia.

Menurutnya, aset berupa lahan persawahan yang digarap Muhartini berukuran sekitar 120 m².

Sekadar diketahui, seorang warga Blora bernama Muhartini merasa bingung karena lahan persawahan yang digarapnya selama ini diserobot oleh orang lain.

Padahal lahan tersebut telah digarap bertahun-tahun lamanya. Setelah ditelusuri, dirinya memang menggarap sawah milik PT KAI.(Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments