Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Dinkominfo Gelar Rakor dan Konsolidasi

 

INFOKU, BLORA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi tindak lanjut aduan masyarakat. 

Rakor dibuka Kapala Dinas Kominfo Blora, Drs. Sugiyono, M.Si di ruang pertemuan Gedung Samin Blora, Rabu (31/3/2021).

Peserta rakor yang diundang terdiri pejabat penghubung dan atau admin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Blora.

Kepala Dinas Kominfo Blora menyampaikan desain pengelolaan aduan merupakan sesuatu yang sangat penting dan menjadi perhatian pemerintah Indonesia.

"Jadi pemerintah telah mengatur aplikasi ini," ucapnya.

Dijelaskannya, aplikasi terbagi dua kelompok, yakni aplikasi umum dan khusus.

"Yang umum Sistem Informasi Pembangunan Daera (SIPD). Jadi sebenarnya karena sudah ada aplikasi LAPOR, maka hanya satu aplikasi aduan," jelasnya.

Namun pada kenyataannya, dalam pengembangannya, kendati intinya sama, hingga saat ini masih kesulitan untuk mengintegrasikan.

"Sehingga belum terintegrasi secara nasional," terangnya.

Meski demikian, tambahnya, untuk di kabupaten Blora melalui aplikasi LAPOR ini menduduki peringkat tiga se Jawa Tengah untuk penyelesaian aduan.

"Ini yang patut diapresiasi, dan kami ucapkan terimakasih. Artinya, kepekaan aduan masyarakat cukup tinggi," jelasnya.

Diharapkan, baik pejabat penghubung maupun admin tidak memberikan jawaban sendiri, melainkan dikomunikasikan atau disampaikan kepada pimpinan OPD atau pihak yang dimaksud.

“Sehingga tidak terjadi miss komunikasi,” ucapnya.

Kepala Dinas Kominfo berharap setiap OPD membuat rekap laporan yang selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan OPD setempat.

Dengan demikian dapat diketahui, jumlah aduan yang sudah ditindaklanjuti, mana yang belum dan mana yang terbanyak.

“Untuk tingkat kabupaten sudah kita laksanaka sehingga Pak Bupati bisa memantau langsung. Oleh karena itu perlu perhatian dan kesabaran.Maari kita manage (mengelola) sebaik-naiknya. Kala ada yang kurang jelas silahkan koordinasi dengan kami,” kata Kepala Dinas Kominfo Blora.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kabupaten Blora Ignatius Ary Susanto, S.Sos, M.Si menyampaikan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id

LAPOR, telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N - LAPOR dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Adapun tujuan SP4N adalah agar Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pengelolaan pengaduan adalah bagian yang tidak terpisahkan. Bahkan merupakan ruh dari pelayanan publik. Tidak Ada Layanan Publik Berkualitas Tanpa Pengaduan,” jelasnya.

Dalam Pemaknaan Statistik, lanjutnya, banyak sedikitnya laporan memiliki multi dimensi pemaknaan.

“Instansi banyak aduan belum tentu jelek. Adanya aduan menjadi indikator eksistensi layanan,” ucapnya. (Endah/KOM)


Post a Comment

0 Comments