Sanksi bagi Pedagang Penolak Vaksin untuk Melindungi Warga

 

INFOKU, YOGYAKARTA - Wacana Pemkot Yogyakarta terkait sanksi wajib menunjukkan hasil swab antigen setiap tiga hari sekali sebagai syarat berjualan para pedagang yang menolak vaksin mendapat berbagai macam respon.

Akan tetapi, pemerintah menegaskan, hal itu adalah demi keselamatan bersama.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyampaikan, pemerintah mempunyai kebijakan untuk melindungi seluruh warganya, termasuk mengatur soal kegiatan perekonomian.

Jadi, jika dirasa ada potensi menjadi penyebaran Covid-19, maka diambil sebuah langkah dengan landasan hukum.

"Karena itu, jangan misleading membacanya. Pemerintah sedang berupaya melindungi kesehatan bagi semua warga masyarakat, sekaligus berusaha membangkitkan ekonomi, agar pulih seperti sedia kala," ujarnya, Kamis (25/2/2021).

Sehingga, pemerintah membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk merealisasikannya.

Yakni, dengan bentuk menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Termasuk, di dalamnya adalah bersedia mengikuti vaksinasi corona.

"Bayangkan, semua pedagang di Malioboro dan Beringharjo sudah jalankan prokes, sudah divaksin, tetapi ada satu, atau dua orang yang tak bersedia, bagaimana perasaan teman-teman pedagang di sekitarnya? Bayangkan," katanya.

"Dampaknya kan juga ke orang-orang, maupun pengunjung yang melakukan transaksi, atau jual beli di sana, pasti jadi merasa tidak aman dan nyaman kan," tambah Heroe.

Praktis, esensi dari vaksinasi massal untuk pelaku wisata di Malioboro, serta Beringharjo adalah demi perlindungan.

Supaya, mereka yang sehari-harinya beraktivitas di sana mempunyai daya imunitas melawan virus.

Dengan begitu, potensi terpapar Covid-19 diharapkan dapat diminimalisir.

Bux.com

"Jika seluruh pedagang di Malioboro dan Beringharjo sudah divaksin, setidaknya pelaku usaha akan lebih terlindungi dengan imunitas dari vaksin tersebut. Sehingga, iklim usaha di sana perlahan bisa kembali pulih," cetus Wawali.

Walau begitu, seusai vaksinasi massal yang rencananya mulai digulirkan pada 1 Maret mendatang, para pelaku tetap tidak boleh lengah.

Dalam artian, protokol kesehatatan, dengan memakai masker, jaga jarak, menghindari kerumunan, maupun mencuci tangan, harus disiplin dijalakan.

Lebih lanjut, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut menyatakan, sanksi bagi pedagang yang menolak vaksinasi masih dalam pembahasan bersama kalangan legislatif.

Penetapannya cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sifatnya administratif.

"Sekali lagi, ini jangan dilihat soal sanksinya. Tapi, bagaimana kita mencoba melindungi warga, pedagang dan pengunjung di Malioboro dan Beringharjo," pungkasnya. (Mughnii/ist)

Post a Comment

0 Comments