Awas Kena Tilang saat Melanggar Lalu Lintas di Pertigaan Kejaksaan Blora

 


INFOKU, BLORA - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah disiapkan Satlantas Polres Blora.

Saat ini sudah ada satu closed circuit television (CCTV) atau kamera pengintai yang digunakan untuk memantau pelanggar lalu lintas.

Kasatlantas Polres Blora, AKP Dodiawan mengatakan, satu kamera pengintai tersebut terpasang di Jalan Ahmad Yani Blora atau tepatnya di pertigaan Kejaksaan Negeri Blora. Kamera tersebut bisa diperbesar dan diputar 360 derajat dari kendali jarak jauh.

"Jadi untuk kameranya kita masih kerja sama dengan Dishub (Dinas Perhubungan). Jadi menggunakan sarana yang disediakan kabupaten melalui Dishub," ujar Dodiawan, Senin (22/2/2021).

Sedianya ada dua titik kamera pengintai. Hanya saja untuk satu kamera lainnya yang berada di perempatan Bangkle kualifikasinya masih di bawah kamera yang terdapat di pertigaan Kejaksaan. Akhirnya untuk yang di Bangkle sementara untuk sekadar pemantau lalu lintas.

"Tapi itu yang di Bangkle masih perawatan. Masih diperbaiki untuk bisa di-zoom, karena itu speknya masih di bawah yang di pertigaan Kejaksaan," ujar dia.

Dodiawan mengatakan, dalam praktiknya nanti akan ada anggotanya sebagai operator yang berjaga selama 24 jam. Ketika ada pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengintai, maka akan langsung di-screenshoot atau tangkap layar.

"Kaki juga lihat pelat nomornya kemudian buka database. Makanya sekarang kan untuk setiap pengurusan kendaraan baru maupun perpanjangan itu dilampirkan nomor handphone," ujarnya.

Dodiawan melanjutkan, setelah mengantongi database pelanggar, maka pihaknya akan memberitahukan melalui pesan singkat ke nomor telepon yang sudah pihaknya kantongi. Kemudian, dari pesan tersebut pelanggar harus membayar denda ke bank.

"Kemudian nanti pun akan ada SMS untuk pembayaran nomor BRIVA untuk pembayaran denda," tandasnya.

Data yang didapat Infoku peluncuran ETLE ini akan berlangsung secara nasional di gedung Korlantas Polri pada 17 Maret 2021.(Endah/ist)


 

Post a Comment

0 Comments