549 Karyawan Perusahaan Ber-KTP Blora Terkena PHK


INFOKU, BLORA - Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora Purwadi Setiono, SE menginformasikan bahwa jumlah tenaga kerja yang terdampak pandemi Covid-19 di Blora sebanyak 533 orang. Mereka adalah karyawan dari beberapa perusahaan dan hotel.
“Jumlahnya masih tetap, yaitu tenaga kerja yang kena PHK pandemi Covid-19 di Blora sebanyak 533 orang. Mereka adalah karyawan dari beberapa perusahaan dan hotel,” terang Purwadi Setiono konferensi pers perkembangan dan situasi Covid-19 di media center Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blora, Kamis (29/4/2020).
Menurutnya, dari jumlah tersebut, 500 orang penduduk dengan KTP Blora, sedangkan 33 orang KTP nya di luar Kabupaten Blora. 

Kemudian untuk perusahaan industri kecil dan menengah seperti penjual jajanan, snack dan hal-hal yang berkaitan industri menengah juga telah melakukan pemutusan kerja kepada sejumlah karyawan (penjual).
“Berdasarkan data yang ada sebanyak 49 orang. Jadi total di Blora ada 549 orang yang terkena pemutusan hubungan kerja termasuk dari perusahaan dan IKM,” ungkapnya.
Dikatakannya, pemerintah pusat dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi Jawa Tengah telah mengimbau bahwa pihak perusahaan tidak melakukan PHK kepada karyawannya.
“Untuk kartu pra kerja ini masih dalam proses. Yang menangani pemerintah pusat,” jelasnya.
Sambil menunggu informasi dan keputusan lebih lanjut, Dinperinnaker Kabupaten Blora melalui UPTD Balai Latihan Kerja, bagi yang sudah lulus mengikuti persayaratan pra kerja bisa mengikuti pelatihan.
“Nanti ada 5 jurusan yang akan diampu. Yaitu tata boga, menjahit , bordir, komputer dan tata kecantikan. (Endah/KOM)