Opini tentang Anggota DPRD


Semoga DPRD Baru Tak Memble dan Korupsi
(Penulis Drs Ec Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 9 sumber berbeda)
 45 anggota Dewan resmi dilantik di Gedung DPRD Blora telah dilantik 27 Agustus lalu.
Sederet harapan warga dan persoalan Blora menjadi tantangan mereka untuk dituntaskan bersama Bupati Djoko Nugroho.
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dikabupaten.
Mereka anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Dan memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Djoko Nugroho sebagai bupati tentunya siap berkerjasama dengan siapa anggota dewan terpilih dari partai manapun.
DPRD dan kepala daerah di mana-mana, termasuk di Blora sering tidak sejalan dalam bersikap. Mereka kadang lebih mementingkan pribadi maupun kelompok dibandingkan urusan rakyat yang memilihnya.
Kini di pundak DPRD baru dan tentunya bersama Anies sederet persoalan yang melilit Blora khususnya DBH Migas diharapkan bisa segera teratasi.
DPRD dan Korupsi
Dengan fungsi dan kewenangannya membahas dan menetapkan anggaran bersama pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, anggota DPRD sangat rawan terseret praktik korupsi.
Pada 2018 terungkap korupsi berjamaah di Malang yang melibatkan 41 anggota DPRD-nya.
Mereka diduga kuat menerima suap dari wali kota agar mereka mendukung pengesahan RAPBD yang ia ajukan pada 2015.

Kasus korupsi yang sama juga terungkap di Jambi, melibatkan 22 anggota DPRD. Mereka disuap agar RAPBD 2017-2018 bisa disahkan. 
Di Jakarta, 2016 lalu, Mohammad Sanusi, seorang anggota DPRD ditangkap KPK karena diduga menerima suap dalam proses pembahasan Perda Reklamasi saat itu.
Contoh-contoh tersebut menunjukkan bukti nyata kerawanan anggota DPRD untuk terseret ke dalam praktik korupsi.
Padahal, DPRD adalah lembaga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pengelolaan anggaran di setiap daerah. Alih-alih mengawasi pemerintah daerah, DPRD sendiri justru terlibat dalam praktik korupsi.
Akibatnya, program dan anggaran pembangunan di daerah menjadi makin terbatas untuk bisa menyejahterakan rakyat di daerah.
Untungnya, kita punya KPK. Sebagian mereka yang terlibat korupsi itu sudah berhasil ditangkap.
Penangkapan mereka mungkin hanya mencerminkan puncak gunung es dari praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif di daerah. Tetapi, setidaknya kita punya bukti bahwa ada kerawanan di sana yang memerlukan aksi kongkret segera.
Dengan masuknya kader dari partai-partai baru, DPRD diharapkan bisa punya energi baru yang belum terkontaminasi kebiasaan lama yang koruptif.
 Apalagi mereka adalah wakil-wakil parpol baru yang pada Pemilu 2019 telah berjanji bahwa kehadirannya akan membuat Indonesia lebih sejahtera dan maju.
Sekarang, mereka berkesempatan untuk menunjukkan komitmen itu, walaupun baru di DPRD, dengan menjadi pelopor antikorupsi.
Setidaknya dua peran kongkret bisa dijalankan wakil-wakil rakyat partai baru dalam menangkal korupsi di DPRD. Pertama, sebagai whistleblower (pemukul kentungan) dan kedua, DPRD berintegritas.
Agar membawa perubahan nyata, kedua peran ini harus dijalankan dengan nyali besar dan konsistensi tinggi.
Dan semoga kinerja anggota Dewan baru tidak Memble apalagi Korupsi.###

Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru