DPRD Didesak



DPRD Didesak Selesaikan Pembahasan Perda RTRW
INFOKU, BLORA – Bupati Blora, Djoko Nugroho, mendesak DPRD segera menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab, kata bupati, perda RTRW sangat penting sebagai pijakan bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Blora.
“Investor butuh referensi peruntukan lahan di Blora sesuai perda RTRW. Karena itu, kami minta DPRD segera membahas dan menetapkan perda RTRW tahun ini juga,” ujarnya, Sabtu (29/4).
Sebenarnya Blora telah memiliki perda RTRW, yakni perda nomor 18 tahun 2011. Hanya saja perda itu akan direvisi seiring perkembangan situasi dan kondisi terkini di Blora.
Bupati Djoko Nugroho mengakui, iklim investasi di Blora masih belum menggembirakan. Letak geografis yang tidak strategis menjadi salah satu penyebabnya.
“Calon investor mengeluhkan letak Blora yang relatif jauh dari ibu kota provinsi mau pun kota besar. Itu menyebabkan biaya transportasi membengkak,” kata bupati.
Selain jarak, infrastruktur jalan menuju dan di kawasan Blora juga masih kurang bagus. Ironisnya, revisi perda RTRW juga tak kunjung rampung. Padahal revisi itu telah diajukan pemkab ke DPRD sejak tahun lalu.
Menyikapi desakan bupati tersebut, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD, Rajiman Santarko memastikan, revisi perda RTRW akan selesai tahun ini juga.
“Sudah masuk program legislasi daerah 2017, sehingga pembahasannya akan diselesaikan tahun ini juga,” katanya.
Dia mengakui, rancangan revisi perda RTRW sudah diajukan pemkab sejak tahun lalu. Namun hingga kini pembahasannya belum rampung.
“Sebenarnya beberapa kali sudah pernah dibahas, tapi memang masih belum selesai,” kata mantan camat Tunjungan ini.(Gunawan/AM)