Kasus Oknum Polisi



Sidang Etik Oknum Polisi Pemeras Tunggu Putusan Pengadilan Umum
31/07/15, 15:47 WIB
JAKARTA - ‎Polri belum menindak oknum perwira menengah (pamen) berinisial PN yang terjerat kasus pemerasan. Mereka masih menunggu putusan persidangan umum terhadap pamen yang berpangkat AKBP itu.

“Tunggu keputusan peradilan umum dulu. Kalau sudah diputus, baru kita sidangkan ke sidang etik,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Raden Budi Winarso di Mabes Polri, Jumat (31/7).


Menurut dia, pihaknya baru bisa menggelar sidang terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan PN. Ini setelah putusan pidana di pengadilan umum‎ sudah berkekuatan hukum tetap. 

“Putusan peradilan umum nanti kita lihat, akan kita jadikan dasar untuk memproses sidang etiknya,” ujarnya.‎

Hal itu juga untuk menentukan apakah PN akan dicopot dari Polri atau tidak.

Selain itu, perwira tinggi dengan dua bintang di pundak itu juga akan memproses anak buah PN yang terlibat. Dia menegaskan, ‎Korps Bhayangkara tetap menindak tegas jajaran yang bermasalah. “Sudah jelas itu pidana, jadi jangan takut, semuanya kita proses. Kita tidak akan beda-bedakan, kita mau revolusi mental, polisi-polisi nakal kita bersihkan,” ujarnya.

Sementara itu, kasus pidana yang melibatkan PN masih dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri. Pihaknya langsung menahan PN setelah dilakukan pemeriksaan pada (25/6) lalu. PN juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.

PN diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha tempat karaoke di Bandung. PN bersama anak buahnya yang terdiri dari tiga orang bintara dan satu perwira berpangkat kompol, bertindak nakal dengan seolah-olah menggerebek dan menemukan narkotika di tempat hiburan tersebut.

PN kemudian mendapatkan Rp 3 miliar dari pengusaha tersebut sebagai uang damai. PN juga dibelikan sebuah mobil Fortuner. Namun, karena PN meminta tambahan uang, pengusaha tersebut akhirnya melaporkannya ke Bareskrim Polri.‎ (Fadhil Al Birra/dio)