Tarif Internet terancam Mahal ????



Pemerintah Tata Ulang Tarif Internet
Tak Lagi Diserahkan ke Pasar
1/08/15, 07:30 WIB
(Frizal/Jawa Pos)
JAKARTA – Tarif internet segera diatur untuk dikendalikan. Pemerintah menginginkan penetapan harga layanan lebih adil (fair) sehingga tidak lagi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar seperti yang berlaku sekarang.

Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Cawidu menyatakan, ada tiga tahap terkait dengan rencana pemerintah dalam mengatur tarif internet. Yakni, jangka pendek, menengah, dan panjang. Semua bertujuan mengatasi disparitas (kesenjangan) tarif pungut atau retail layanan internet dan dalam rangka memenuhi target pemerintah untuk mendukung pemerataan akses pita lebar (broadband) di seluruh wilayah Indonesia.

’’Pemerintah tetap memperhatikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan layanan internet dengan harga yang terjangkau dan kepentingan keberlangsungan usaha penyelenggara telekomunikasi,’’ ungkap Ismail dalam keterangan resmi kemarin (31/7).

Dalam jangka pendek, pemerintah meminta para penyelenggara telekomunikasi yang menawarkan layanan internet dengan tarif berdasar zonasi agar menghitung ulang tarif layanan internet. Dengan demikian, disparitas tarif antara zona satu dan zona lainnya dapat diperkecil.

Dalam jangka menengah, pemerintah akan menyusun dan menerapkan paket regulasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana kewajiban pelayanan umum (universal service obligation/USO) guna mendukung percepatan pemerataan layanan broadband. Selain itu, mendorong efisiensi pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi (infrastructure sharing) dan menghasilkan formula perhitungan biaya interkoneksi yang fair serta tarif yang terjangkau. 

’’Bukan hanya untuk internet, tapi juga untuk layanan suara (telepon), SMS, dan data/internet,’’ jelasnya.

Dalam jangka panjang, pemerintah akan menyelesaikan proyek Palapa Ring dan Rencana Pita Lebar Indonesia 2014–2019 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014. Hasilnya diyakini bisa mengatasi kesenjangan penyediaan layanan internet.

Langkah-langkah tersebut bakal dilaksanakan pemerintah bersama dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang telekomunikasi sehingga layanan telekomunikasi bisa tersedia. 

’’Termasuk layanan internet yang merata dengan tarif terjangkau di seluruh wilayah Indonesia,’’ papar Ismail.

Pemerintah saat ini memang belum mengatur tarif pungut/retail untuk layanan internet. Saat ini tarif untuk layanan internet masing-masing penyelenggara masih diatur secara mandiri berdasar mekanisme pasar. ’’Hal tersebut kemudian mendorong penyelenggara menerapkan pengenaan tarif layanan internet yang berbeda antara satu wilayah dan wilayah lain atau berdasar zonasi,’’ ujarnya.

Tarif layanan internet di wilayah dengan populasi penduduk yang rendah dan penetrasi pengguna layanan internet yang kecil diterapkan lebih tinggi daripada tarif di wilayah dengan jumlah populasi dan penetrasi pengguna layanan internet yang tinggi.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara meminta penjelasan kepada pelaku industri, terutama Telkomsel, terkait dengan disparitas tarif di wilayah timur dan barat Indonesia. Di wilayah timur, tarifnya bisa mencapai kali dua lebih tinggi.
 
Rudiantara memaklumi, disparitas harga saat ini terjadi karena pasar di wilayah timur relatif kecil, sedangkan biaya investasi tinggi. Namun, Telkomsel diminta untuk menurunkan selisihnya agar tidak mencapai 100 persen. (gen/c19/agm)