Pilkada Terancam Tertunda



Daerah Berisiko Pilkada Tertunda Lebih Banyak
Selain Kekurangan Calon, Risiko Juga Muncul dari Tahap Verifikasi
1/08/15, 05:50 WIB
Ilustrasi. (Iwan Iwe/Jawa Pos)

JAKARTA – Penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) jika calon yang mendaftar masih tunggal sangat mungkin terjadi pada pilkada 2015. Tidak hanya berasal dari 12 kabupaten dan kota yang mengajukan satu pasang calon pada kesempatan pertama pendaftaran 26–28 Juli 2015, potensi calon tunggal juga muncul bila saat verifikasi administrasi, salah satu di antara dua pasangan calon tidak memenuhi syarat, misalnya dokumen atau ijazah terbukti palsu.

Berdasar data Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 827 pasang calon kepala daerah pada pilkada 2015. Tujuh provinsi tercatat mengajukan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Kemudian, ada 76 kabupaten dan kota yang mengajukan dua pasangan calon bupati atau wali kota. Jika ditotal, ada 83 daerah yang pelaksanaan pilkadanya berpotensi tertunda karena hanya memiliki calon tunggal, bahkan tak memiliki calon bila salah satu atau bahkan semua kandidat tidak lolos verifikasi.

Menanggapi kemungkinan terburuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak mau pesimistis. ”Nanti lah kita lihat tinggal berapa daerah. Tapi, kami optimistis, mudah-mudahan tidak ada masalah,” ujarnya saat ditemui di Jakarta kemarin. Dia tetap yakin bahwa waktu tambahan pendaftaran yang disediakan KPU akan dimanfaatkan oleh partai politik (parpol) untuk mengusung calon masing-masing.

Dengan pendaftaran calon pilkada yang dibuka lagi mulai hari ini, tinggal 12 daerah dengan status pencalonan tunggal dan 1 daerah dengan pencalonan kosong yang ditunggu KPU. Daerah dengan pencalonan tunggal, antara lain, Kabupaten Serang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Tasikmalaya. Juga Kota Minahasa Selatan, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kota Pegunungan Arfak, dan Kota Surabaya. Sementara satu daerah yang belum mengajukan calon kepala daerah adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Tjahjo mengatakan sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR dan sejumlah pimpinan parpol. Dari hasil komunikasi, semua parpol memiliki target untuk menang. Karena itu, diperlukan waktu tambahan untuk menentukan figur calon yang mampu bersaing, terutama dengan petahana (incumbent) yang memiliki tingkat popularitas tinggi. ”Saya kira, delapan (daerah) fix ada tambahan calon. Mudah-mudahan sepuluh (daerah) bisa masuk,” ujarnya. 

Tjahjo tidak menyebut lebih lanjut daerah mana yang sangat mungkin mengalami penambahan calon.

Menurut Tjahjo, rata-rata lamanya pencalonan disebabkan alasan klasik. Yakni, petahana sulit dikalahkan dan calon dari parpol atau gabungan parpol takut untuk maju. Faktor kedua adalah masalah biaya. Faktor berikutnya adalah proses negosiasi calon yang masih panjang. ”Saya bilang jangan takut kalah. Pak Jokowi dulu (di pilkada DKI Jakarta) lawan Pak Foke (Fauzi Bowo, Red), mana ada yang melirik, bisa menang,” ujarnya.

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut, jika perkiraannya meleset, ada tiga kemungkinan yang bisa diambil. Bila pencalonan tetap tunggal, dasar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penundaan Pilkada pada 2017 bisa digunakan. 

”Artinya, perlu Plt (pelaksana tugas) kepala daerah,” kata mantan Sekjen PDIP itu.

Namun, bisa saja opsi tersebut tidak digunakan. Menurut Tjahjo, bisa saja digunakan opsi bumbung kosong atau tabung kosong untuk melawan calon kepala daerah tunggal. Opsi itu juga disampaikan oleh sebagian politisi PDIP, meski ditolak oleh beberapa anggota Komisi II DPR. ”Pilkada ini kan hampir sama dengan pilkades. Kalau dipasangkan dengan bumbung kosong, juga belum tentu menang,” ujarnya.
 
Opsi ketiga atau terakhir adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Tjahjo menjelaskan, jika perppu digunakan, pemerintah akan mempersiapkan naskah untuk mengakomodasi calon tunggal itu. Namun, jumlah daerah yang pencalonannya tunggal terbilang minim sehingga sulit untuk memenuhi syarat menetapkan perppu. ”Masak perppu mau diobral? Kalau alasannya kegentingan yang memaksa, ini belum tentu masuk,” ujarnya. (bay/aph/c11/kim)