INFO BLORA - Tidak Gajian 92



Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Blora Tak Gajian
INFOKU, BLORA – Akhirnya Bupati, Wakil Bupati dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blora sampai saat ini belum menerima gaji bulan Januari.
Hal itu karena APBD 2015 terlambat disahkan. Bahkan, gaji Januari mereka terancam hangus jika sampai akhir Januari APBD belum ada pengesahan.
”Ya, bisa hangus kalau akhir Januari APBD 2015 tetap belum disahkan. Kondisi itu akan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya sampai APBD disahkan,” ujar Wakil Ketua DPRD Abdullah Aminuddin, Selasa, (6/1).
Menurut dia, biasanya pimpinan dan anggota DPRD menerima gaji setiap awal bulan atau tanggal satu.
Namun khusus untuk Januari 2015, sampai Selasa (6/1), belum menerima gaji. Meski ada yang mengeluh, namun itu adalah konsekuensi yang harus diterima, karena keterlambatan pengesahan APBD. 
Anggota DPRD Fraksi PKB itu menjelaskan, sanksi administratif adalah  tidak dibayarkann hak-hak keuangan selama enam  bulan.
Sanksi itu  diberikan karena bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota dan seluruh anggota DPRD merupakan yang bertanggungjawab atas pengesahan RAPBD menjadi APBD. 
Dengan model sanksi seperti ini, lanjut dia, masyarakat tidak lagi ikut menerima sanksi seperti pada aturan lama.
Yakni menunda atau memotong jatah Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. 
Aturan baru tersebut, diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 903/6865/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
SE yang ditandatangani pada 24 November 2014 tersebut, ditembuskan juga kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Keuangan. 
”Karena itu harus secepatnya, target kami akhir Januari maksimal APBD sudah disahkan. Karena kami tidak tepat waktu maka, menerima sanksi ini,’’ tandasnya. (Endah)


Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik k
anan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru