Sekda Blora - topik tabloid INFOKU 92



Sekda Difinitif setelah Bupati Terpilih
Tahun 2015 Diprediksi tidak ada Mutasi dan Promosi Pejabat
INFOKU, BLORA- Dengan dilaksanakanya UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebabkan kabupaten Blora akan sulit untuk mengisi Jabatan Sekretaris Daerah secara Difinitif.
Demikian juga untuk jabatan eselon dibawahnya juga telah diterapkan UU ASN tersebut.
Menurut 2 orang pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Jateng yang ditemui INFOKU mengatakan penyebabnya waktu yang tidak cukup seperti apa yang diamanatkan UU ASN.
Seperti diketahui Bupati dan Wakil Bupati Blora akan berakhir masa jabatanya pada 11 Agustus 2015, sehingga bila menarik proses pelaksanaan pengangkatan Sekda waktunya tidaklah cukup.
Artinya Bupati Blora yang dibatasi SE Mendagri tentang Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggal 27 Desember 2012, tidaklah cukup waktunya mengisi jabatan Sekda.
Proses Seleksi Sekda
lelang jabatan sekda melalui proses panjang dengan panitia seleksi yang melibatkan tujuh orang praktisi perguruan tinggi, tokoh masyarakat, Lembaga Administrasi Negara dan media massa.
Tahapan awal seleksi yakni pendaftaran dimulai bisa mencapai waktu 20 – 30 hari. Setelah melalui proses administrasi, para calon sekda harus melalui proses assesment dan tracking.
Pada proses assessment dan tracking dilaksanakan uji gagasan dimana calon sekda diwajibkan menulis makalah secara spontan dalam dua jam dengan tulisan tangan.
Proses selanjutnya adalah wawancara dengan panitia penyelenggara, penyerahan tujuh nama hasil seleksi kepada Kepala Daerah dan wawancara dengan Kepala Daerah.
“Akibat proses yang cukup panjang ini, yang kami kira butuh waktu yang lama,” kata kedua pejabat Eselon II dilingkungan Pemprov itu.
Anggota TNI-Polri Bisa Jadi Sekda
Ternyata tidak hanya pejabat Strutural di Lingkungan Pemkab saja, Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bisa berasal dari kalangan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Polri.
Itu menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang menginstruksikan agar pengisian pejabat tinggi utama, madya dan pratama mempedomi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk Peraturan MenPAN-RB nomor 13 tahun 2014, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Dalam hal pemberhentian dan pengangkatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama agar mempedomi UU No. 5 tahun 2014 dan Peraturan MenPAN-RB No. 14 tahun 2014 tersebut,” kata Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam suratnya dengan nomor 821/22/5992/S.I tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggal 29 Oktober 2014.
Dalam Pasal 109 ayat (1) UU No 5 tahun 2014 disebutkan, jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden. Pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Lalu dipertegas lagi dengan ayat (2) yang menyebut, Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan, dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
“Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-Undangan,” bunyi ayat (3) dalam Pasal dan UU yang sama.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji membenarkan bahwa pengisian jabatan sekretaris daerah mempedomi SE Mendagri bertanggal 29 Oktober 2014 itu. Pengisian jabatan sekretaris daerah juga dilelang. “Itu harus. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukas Dodi dalam keterangan Pers-nya, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Wewenang Kepala Daerah Dipangkas
Dengan diberlaukanya UU ASN, maka para PNS berubah menjadi profesi dan kepala daerah tidak lagi berhak mencampuri dan mengatur pengangkatan kepegawaian.
Selain wewenang kepala daerah dipangkas dalam pengangkatan karir PNS,  dengan diberlakukannya ASN nanti, maka gaji pegawai negeri sipil tidak akan lagi dipukul rata.
Mereka akan digaji sesuai dengan kinerjanya.
Semakin baik pencapaian kerjanya, maka gajinya akan semakin tinggi. Begitu juga sebaliknya. Pertimbangan lain dalam sistem penggajian yang baru adalah beban, risiko, dan tanggung jawab kerja.
Gaji pokok PNS akan dinaikkan, tapi honor lain dan biaya perjalanan dinas akan dikurangi.
Sistem penggajian ini akan berlaku dua tahun setelah RUU Aparatur Sipil Negara disahkan.
Kepala Daerah Vs Sekda
Dalam UU ASN terdapat dua pejabat yang mempunyai peran vital dalam mengelola para ASN, yaitu pejabat politik (kepala daerah), dengan sebutan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Dipihak lain, ada sekretaris daerah atau JPT sebagai pejabat publik, yang dalam UU ASN disebut sebagai pejabat senior birokrasi.
Memperhatikan secara cermat UU ASN, khususnya Bab VII Manajemen ASN paragraf 1 perihal PPK, pasal 53 terdapat klausal yang berpotensi terjadinya kesulitan dalam menerapkan reformasi birokrasi, khususnya penerapan sistem merite.
Sebab PPK masih memiliki kewenangan yang signifikan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian para pejabat di luar jabatan pimpinan tinggi utama dan madya, serta pejabat fungsional keahlian utama.
Dalam konteks yang lebih luas dimungkinkan terjadi bergaining posisi antara PPK dan JPT terkait kewenangan antara keduanya dalam hal terjadi pengusulan calon pejabat administrator dan peloaksana.
Mengingat PPK mempunyai kewenangan yang cukup besar dalam penetapan, pengangkatan, pemindahan dan bahkan pemberhentian pejabat ASN.
Fokus Pelayanan Publik
UU ASN lahir dalam rangka mengembalikan fungsi aparatur sipil negara sebagai pelayan publik yang profesional dan netral dari pengaruh politik.
Profesionalistas aparat sipil negara dibbangun berdasarkan sistem merite yang dmeliputi keahlian, komptensi dan dijalankan secara konsisten serta terbuka.
Dalam UU ASN hubungan pejabat politik dan pejabat publik harusnya setara dan sebanding.
Harapan dengan dilaksanakanya UU ASN sepenuhnya ditahun 2015 ini maka para ASN dapat netral dan professional dibidangnya masing-masing.
Yang membedakan antara harapan antara rakyat dan birokrasi adlaam sistem pemerintahan adalah bagi masyarakat sejauh mana birokrasi memeiliki konsen dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Maka aparatur sipil negara berkepentingan dalam pemulihan citra birokrasi melalui sistem seleksi (sistem merite) secara terbuka. 
Dengan demikian, citra birokrasi yang sudah hancur bertahun-tahun dapat dipulihkan secara bertahap dan secara perlahan serta pasti, guna meraih kembali kepercayaan masyarakat. (Joko/Tanti/Agung)

Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik k
anan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru