Tabloid INFOKU Semarang 66


Pemerkosa dan Perampok 2 Penyanyi Dangdut Diringkus
INFOKU, SEMARANG– Unit Reserse Mobil (Resmob) Polrestabes Semarang, meringkus tersangka pelaku perampokan dan pencabulan dua penyanyi dangdut.
Tersangka bernama Muhammad Sahil Asfari, 26, warga Dusun Karanggawang, Desa Mluweh RT 005/ RW 001, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

“Tersangka ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu [13/11],” Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/11).
Penangkapan terhadap Sahil dilakukan Unit Resmob Polrestabes Semarang  dipimpin Kasubnit I Iptu Willy Budianto.
Kapolrestabes lebih lanjut menyatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah anggotanya menerima laporan dan melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan dua biduan dangdut.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku yang digambarakan korban, tersangka ditangkap saat berada di ruang tamu rumahnya di Ungaran,” ungkapnya.
Polisi menyita bukti berupa antara lain, tiga unit handphone, satu buah celana panjang, satu ikat pinggang, satu kaos lengan panjang, dan sebilah pisau lipat.
Perbuatan tersangka, kata Djihartono dijerat dengan dijerat dengan Pasal 285 junckto Pasal 365 junckto Pasal 368 KHUP tentang Pemerkosaan, Pencurian Dengan Kekerasaan “Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kapolrestabes.
Tersangka Sahil telah melakukan perbuatan perampokan dan pencabulan terhadap biduan dangdut berinsial SEP, 20, warga Dusun Sumurup, Ngasinan, Tuntang, Kabupaten Semarang.
Serta biduan dangdut berinsial LUK, 25, warga Cangkiran, Mijen, Kota Semarang pada akhir Oktober lalu. (Joko)

Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru