INFOKU, BLORA – Sampai berita ini ditulis kursi DPRD Blora yang ditinggalkan Supriedi belum juga terisi.
Hampir tiga bulan
setelah anggota DPRD dari Partai Demokrat itu meninggal dunia, proses pergantian
antarwaktu (PAW) belum bergerak karena usulan dari partai belum masuk ke DPRD.
Diketahui, Supriedi
meninggal dunia pada 16 Juni lalu karena sakit.
Dia merupakan anggota DPRD Blora hasil Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Tunjungan, Banjarejo, dan Ngawen.
Baca juga : PAW Pengganti Setiyadji Penggugat Prabowo Dilantik
Pada Pemilu 2024,
Partai Demokrat meraih total 9.803 suara di dapil tersebut.
Terdiri atas 1.083
suara partai dan 8.720 suara dari sembilan calon legislatif.
Supriedi menjadi
caleg dengan perolehan suara tertinggi.
Dia mengantongi
7.535 suara, jauh meninggalkan calon lainnya.
Demokrat pun berhak
atas satu kursi di dapil tersebut, namun, kursi itu kini masih kosong.
Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat usulan PAW.
Baca juga : Setya Utama (PKB) Dilantik sebagai Anggota Antar Waktu DPRD Blora
“Sampai saat ini
surat usulan tersebut belum masuk,” ungkapnya pada pers.
Koordinator Divisi
Teknis KPU Blora Ahmad Solikin menambahkan, beberapa waktu lalu memang ada
perwakilan Partai Demokrat yang berkoordinasi dengan KPU.
Pembahasan
berkaitan dengan berkas dan persyaratan PAW.
“Secara prosedural,
usulan PAW diajukan partai politik kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya DPRD
meneruskan dokumen tersebut kepada KPU untuk dilakukan verifikasi,” jelasnya.
Dia menyebut,
seluruh persyaratan terpenuhi, DPRD menyampaikan nama calon pengganti kepada
gubernur untuk diproses lebih lanjut.
“Berdasarkan
Keputusan KPU Blora Nomor 926 Tahun 2024, calon dengan perolehan suara
terbanyak setelah Supriedi adalah Putri Aruri Risnawati. Dia memperoleh 360
suara,” ujarnya.
Solikin menjelaskan, proses PAW masih memungkinkan dilakukan selama memenuhi ketentuan masa jabatan.
Baca juga : HM Dasum “Pengisian PAW Dua Anggota DPRD Blora Menunggu Surat Gubernur”
“Anggota DPRD kabupaten/kota tidak diganti antarwaktu apabila sisa masa jabatan anggota yang digantikan kurang dari enam bulan, terhitung sejak proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD,” jelasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment