Perubahan BPR Bank Blora Artha dari Perumda menjadi Perseroda

INFOKU, BLORAAkhirnya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha resmi mendapat persetujuan Bupati Blora, Arief Rohman, bersama pimpinan DPRD Kabupaten Blora untuk bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). 

foto IST  

Bupati Arief mengatakan, dengan terbitnya sejumlah regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, maka BPR Bank Blora Artha juga perlu melakukan penyesuaian dengan regulasi tersebut.

Perseroda

“Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, maka Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha perlu dilakukan perubahan status dan nomenklatur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha yang selanjutnya disebut PT. BPR Bank Blora Artha (Perseroda),” terang Bupati.

Baca juga : Satu Triliun Lebih untuk Kebutuhan Belanja Gaji Pegawai Tahun Depan Disiapkan Pemkab Blora

Lebih lanjut, Bupati Arief menjelaskan, sejak dibentuk melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019,  BPR Bank Blora Artha yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemkab Blora tersebut telah menyumbang dividen lebih dari lima miliar, sampai dengan Tahun Buku 2023.

Dia juga mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemkab Blora dengan DPRD Blora.

“Persetujuan bersama ini dapat terwujud berkat sinergi dan kolaborasi yang baik antara eksekutif dengan legislatif, serta adanya komitmen yang tinggi untuk segera menyelesaikan seluruh proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025," tandasnya.

Baca juga : Di Blora Rapat Hanya Terhidang Air Putih dan Permen, Imbas Pemangkasan Dana TKD Rp 370 Miliar

Perubahan bentuk badan hukum menjadi PT. BPR Blora Artha tersebut menurut Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang.

“Sebagaimana amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Persetujuan Gubernur

Untuk itu, lanjut Mustopa, Komisi B DPRD Kabupaten Blora bersama jajaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan Rancangan Perda Kabupaten Blora Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha.

Pihaknya juga telah bersurat ke Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan fasilitasi.

Menindaklanjuti surat tersebut, Gubernur Jawa Tengah juga telah menyampaikan hasil fasilitasi atas Raperda tersebut.

Baca juga : Woow ... 30 Desa di Blora Belum Cairkan DD Tahap Dua Dampak Gangguan Sistem

“Dan hasil fasilitasi tersebut dinyatakan ada beberapa poin yang perlu dilakukan penyempurnaan,menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut pada bulan Oktober 2025 telah dilakukan rapat antara Komisi B DPRD Kabupaten Blora dengan tim asistensi pembahasan Raperda Kabupaten Blora, untuk menyempurnakan Raperda sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah yang dimaksud," tambahnya. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments