INFOKU, BLORA – Akhirnya DPRD bersama Bupati Blora menandatangani persetujuan bersama dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis bagi perekonomian daerah. Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora, Sabtu (15/11/2025).
Dua ranperda tersebut adalah perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha serta ranperda tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Blora Mustopa menjelaskan bahwa perubahan badan hukum BPR Blora Artha menjadi perseroan daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi baru tersebut mengharuskan bank perekonomian rakyat untuk
bertransformasi menjadi badan hukum perseroan terbatas paling lambat dua tahun
setelah aturan ditetapkan.
“Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Blora Artha
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Karena
itu perubahan ini menjadi keharusan,” ucapnya
Selanjutnya Mustopa menjelaskan, selama September hingga Oktober 2025,
Komisi B DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan intensif.
Pada 29 September 2025, Bupati Blora juga telah mengirim surat fasilitasi
kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari proses harmonisasi.
Selain perubahan pada BPR Blora Artha, DPRD juga menyetujui Ranperda
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut evaluasi
Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023.
Evaluasi tersebut menyoroti perlunya penyesuaian aturan agar selaras dengan
kepentingan umum, kebijakan fiskal nasional, serta kebutuhan pelayanan publik.
Sementara Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan apresiasi atas kesediaan
seluruh fraksi hadir di hari libur untuk memastikan dua regulasi strategis ini
dapat segera disahkan.
“Meski hari Sabtu, seluruh fraksi di DPRD hadir. Ini menunjukkan komitmen
kuat untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda,” ujar Bupati Arief Rohman.
Terkait perubahan badan hukum BPR Blora Artha, Bupati menjelaskan bahwa
bank daerah tersebut sejak berdiri telah berkontribusi cukup besar terhadap
pendapatan asli daerah.
Hingga , BPR Blora Artha tercatat telah menyetor dividen lebih dari Rp. 5
miliar.
Dengan berlakunya UU P2SK, perubahan badan hukum menjadi perseroan daerah
menjadi langkah penting agar BPR Blora Artha dapat beroperasi sesuai ketentuan
baru perbankan serta meningkatkan daya saing.
Sementara itu terkait pajak dan retribusi daerah, Bupati menjelaskan bahwa
perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri.
Penyesuaian mencakup ketentuan omzet tidak kena pajak untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi serta penyempurnaan layanan publik di bidang retribusi.
“Perubahan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa
membebani masyarakat,” tegasnya.
Bupati Arief Rohman menekankan bahwa persetujuan dua ranperda tersebut
tidak lepas dari sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif.
Baca juga : Anggaran Bankeu Rp 39,2 M Akan Dibagikan 125 Desa Tahun 2025
Dengan tercapainya kesepakatan bersama, pemerintah daerah dapat segera
memproses tahap selanjutnya hingga kedua peraturan daerah tersebut siap
diimplementasikan
“Atas kerja sama yang baik antara Bupati dan DPRD, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya. Semoga dua regulasi ini membawa manfaat besar bagi penguatan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Blora,” pungkasnya. (Endah)


0 Comments
Post a Comment