INFOKU, BLORA - Nampaknya alat perekaman e-KTP di 11 kecamatan di Kabupaten Blora perlu peremajaan, alasanya performa mesin sudah berkurang.
Meskipun dinas kependidikan dan pencatan sipil (dindukcapil)
mengklaim tidak menghambat pelayanan.
Sejauh ini alat rekam e-KTP yang diremajakan
baru di lima Kecamatan.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Blora Djoko Sulistiyono mengakui jika alat perekaman e-KTP di sebagian besar wilayah di Blora sudah saatnya dilakukan peremajaan.
Baca juga : Anggaran Perbaikan Patung Arjuna Wiwaha Cepu Masih Diajukan DLH Blora
Kondisi itu dipengaruhi faktor usia mesin yang sudah tua.
“Alatnya masih bisa digunakan, tetapi tersendat-sendat," ujarnya.
Alat rekam e-KTP yang dimiliki di 11 Kecamatan sudah digunakan sejak
tahun 2012 lalu.
Sehingga, melihat dari usia, mestinya sudah harus dilakukan peremajaan.
“Kita tahu alat elektronik itu, usia tidak
bisa dibohongi. Kemampuan dan fungsinya jelas menurun," tandasnya.
Djoko menjelaskan, pemkab akan melakukan upaya dengan penggantian alat
rekam e KTP yang baru pada tahun ini.
Namun, jumlahnya hanya di 5 Kecamatan, yakni Cepu, Blora Kota, Randublatung,
Ngawen dan Kradenan.
“Selain 5 kecamatan tersebut, alat rekam di kantor kami juga sudah baru.
Hanya saja untuk di 11 kecamatan alatnya masih lama," jelasnya.
Meskipun mesin di 11 kecamatan sudah berkurang performanya, namun tidak
sampai mengganggu pelayanan.
Namun demikian, pihaknya berharap tahun berikutnya sudah ada Peremajaan
di 11 kecamatan tersebut.
"Harapannya ya yang 11 kecamatan juga diganti baru," pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment