Terkait Penertiban PT Pentawira Agraha Sakti, Satpol PP Blora Tidak Ingin Gegabah

INFOKU, BLORA - Terkait dugaan belum lengkapnya ijin AMDAL dan izin Persetujuan Bangunan Bangunan (PBG) milik pabrik pengolahan batu kapur PT Pentawira Agraha Sakti di Kecamatan Jiken, nampaknya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora tidak ingin gegabah mengambil sikap. 

Foto :   

“OPD yang berkompeten dalam hal ini belum ada koordinasi, sehingga kami tidak ingin gegabah untuk melakukan pengecekan ke lapangan," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur.

Pujo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan tembusan terkait hal tersebut, sehingga dirinya tidak ingin mendahului langkah.

Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu persoalan. Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Baca juga : Ternyata Proyek Pembangunan Pabrik Kapur Jiken Hanya Kantongi Sebagian Izin PBG

“Dinas teknis nanti yang mestinya berwenang disini. Kami tidak bisa sendiri," tandasnya.

Memang muncul pemberitaan, pabrik pengolahan batu kapur di Kabupaten Blora, milik PT Pentawira Agraha Sakti sudah mulai pra produksi, selama sekitar dua tahun pembangunan belum juga mengantongi izin lingkungan dan bangunan gedung.

Pihak perusahaan mengaku telah mengajukan izin kepada Provinsi setahun lalu, namun izin lingkungan yang dimaksudkan belum keluar hingga saat ini.

Baca juga : DPMPTSP Pantau Izin Pendirian Pabrik Kapur Di Desa Blora

Perusahaan di Kecamatan Jiken tersebut hanya mengantongi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pabrik tersebut masih belum memiliki sejumlah izin penting lainya, termasuk izin lingkungan (UKL UPL atau AMDAL) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments