INFOKU, BLORA - Kredit macet di badan usaha milik daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Blora Artha jadi sorotan Fraksi PDIP DPRD Blora. Mereka mendesak direksi mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Desakan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP Blora Anif Mahmudi.
Yakni dalam sidang paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi
terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2025–2029 Kamis (26/6)
lalu.
Persoalan kredit macet di Bank Blora Artha menjadi sorotan utama. Kasus tersebut perlu diselesaikan hingga tuntas.
Baca juga : Woow .... Sekitar Rp 20 Miliar Kredit Macet BPR Blora Artha
Sebab menyangkut keuangan daerah dan pendapatan dari dividen yang
disetor.
“Pertama, kami mendorong penuntasan kasus kredit macet di Bank Blora
Artha,” kata Anif Mahmudi.
Politisi partai berlambang banteng itu juga meminta Direktur Perumda BPR
Bank Blora Artha segera memberikan penjelasan rinci kepada publik maupun DPRD
terkait perkembangan penyelesaian kasus tersebut.
“Kami minta pihak direksi segera memaparkan sejauh mana langkah yang
telah ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini,” lanjutnya.
Kredit macet di bank milik Pemkab Blora itu ditaksir mencapai sekitar Rp
20 miliar.
Mencakup debitur di wilayah Blora maupun luar daerah. Kasus tersebut
juga menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Sejauh ini Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Bank Blora Artha di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Hingga berita ini ditulis Direktur BPR Blora Artha Arief Syamsuhuda saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu (29/6) belum memberikan jawaban. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment