INFOKU, BLORA – Akhirnya gugatan yang dilayangkan Kades Sendangharjo , Kecamatan Blora Wiwik Suhendro di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah kandas.
Yakni, berdasar putusan PTUN Semarang Nomor
85/G/2024/PTUN.SMG. Namun, Kades Sendangharjo telah menyatakan banding.
Adapun putusan majelis hakim yaitu menolak permohonan Kades Sendangharjo selaku penggugat terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Blora Nomor: 141/299/2024 selaku tergugat.
Baca juga : Akhirnya Oknum Kepala Desa di Blora Dipecat, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 365.500.
Diberitakan sebelumnya, Kades Wiwik Suhendro diberhentikan
dari jabatannya melalui SK Bupati Blora
tersebut pada 19 Juli 2024.
Isinya tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri saudara Wiwik Suhendro dari jabatan Kades Sendangharjo.
Wiwik dipecat karena nikah siri dengan seorang perangkat desa. Sehingga, dianggap melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga : Bupati Blora “Kalau Mau Membela Diri Lewat PTUN”, Terkait Copot Kades karena Asusila
Terkait hasil gugatan itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum
Sekretariat Daerah Pemkab Blora Slamet Setiono menyebut,
pihaknya masih menunggu.
“Kami tunggu. Mereka banding atau tidak. Kalau dalam 14 hari
tidak banding, berarti nanti putusan itu inkracht (berkekuatan
hukum tetap), sehingga langsung eksekusi,” katanya.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) Wiwik Suhendro, Zainudin mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
Baca juga : Tak Terima Dipecat Karena Asusila, Kades Sendangharjo akan Lakukan Banding
Sebab, penggugat tidak terima gugatannya dimentahkan.
“Masih ada 14 hari. Kami susun pengajuan banding di PTUN Semarang. Namun, nanti sidangnya sepertinya di Surabaya,” ujarnya. (Endah/IST)
Dua Makam Anak dan Bapak Di Bongkar Petugas Kepolisian
INFOKU, BLORA – Kasus kematian tragis yang menimpa Muslikin (45) dan anaknya SKP (9) di Dusun Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora terus berlanjut.
Pada babak baru ini, Pihak kepolisian membongkar makam keduanya yang tewas
akibat keracunan di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian keduanya.
Pembongkaran makam ini dilakukan untuk keperluan otopsi guna memastikan
penyebab pasti kematian Muslikin dan SKP.
Sejumlah petugas dari Polres Blora bersama tim medis datang ke lokasi
dengan membawa perlengkapan otopsi.
Baca juga : Ayah dan Anak di Sambonganyar, Ngawen Tewas Diracun! Polisi Belum Ungkap Nama Pelaku
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan, Pada Hari Jumat 28
Februari melaksanakan pengamanan bongkar makam kasus dugaan pembunuhan
berencana yang terjadi pada Jumat malam (21/02/2025).
“Hari ini bersama tim Dokes Polda Jateng melakukan bongkar makam untuk
melakukan otopsi untuk mengetahui apakah dalam tubuh korban mengandung zat zat
yang diduga pada saat kejadian korban meminum air mineral yang mengandung zat
tersebut,” jelas Kasatreskrim Polres Blora.
Menurutnya pembongkaran makam pada kasus kematian tragis yang menimpa
Muslikin (45) dan anaknya SKP (9) bertujuan untuk mengetahui apakah dalam
tubuh korban mengandung zat yang diduga tersebut.
Baca juga : Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lokalisasi Nglebok, Cepu, Blora
“Yang di bongkar 2 makam hasilnya nanti kami tunggu dari tim dokes Jateng
untuk melengkapi berkas perkara yang sedang laksanakan saat ini,” terangnya.
Terkait kapan hasilnya akan diberikan, AKP Slamet mengaku belum bisa
menentukan kapan hasil itu didapatkan.
“Kapannya, kami menunggu hasil ini secepatnya,” pungkasnya.
Suasana di sekitar pemakaman umum Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar,
Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada Jumat (28/2/2025) ramai didatangi warga
setempat.
Ratusan warga berbondong-bondong mendatangi lokasi pemakaman tempat
Muslikin (45) dan putrinya, SKP (9), dikuburkan.
Kehebohan terjadi setelah polisi memutuskan membongkar makam kedua korban yang diduga meninggal akibat keracunan.(Endah)
0 Comments
Post a Comment