Rp 405 Juta Masuk Kas Daerah dari Lelang Kendaraan Dinas Blora

INFOKU, BLORA - Kas pendapatan asli daerah (PAD) bertambah, setelah didapat dari hasil lelang 65 unit kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai mencapai Rp 405 juta. 

Upaya penjualan tersebut merupakan upaya penertiban aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora yang tidak terpakai.

Tentu, agar tidak membenani daerah untuk bayar pajak kendaraan yang sudah tidak difungsikan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Susi Widyorini mengatakan, proses lelang kendaraan dinas berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Baca juga : Mobil Siaga Ditarik Leasing, Ketua RT Polisikan Sekdes Sogo

Pihaknya selaku penjual mengajukan permohonan lelang disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan.

“Laku semua, uang yang diapatkan Rp 405 Juta. Masuk ke pendapatan daerah,” ungkapnya.

Dia merinci, total aset kendaraan yang sudah disimpan di gudang itu ada 65 unit kendaraan, terdiri atas 54 motor dan 11 unit mobil terjual.

“Untuk proses balik nama dari plat merah ke plat hitam ditanggung oleh pemenang lelang,” ucapnya.

Di antaranya kendaraan yang dilelang tersebut, terdapat 11 kendaraan yang dihibahkan pada tiga sekolah untuk media praktik pembelajaran, yakni SMK Muhammadiyah 2 Blora, SMK Bhakti Mulia Blora, dan SMK NU Kunduran.

“Rinciannya, 10 unit motor dan 1 unit mobil,” katanya.

Dia menegaskan, dari tahun ke tahun pihaknya terus berupaya menertibkan aset daerah. Agar neraca barang daerah betul-betul sesuai antara nilai buku dan existing di lapangan.

Baca juga : Peternakan Sapi Pemdes Gadon Berpolemik, Pengelolaan Ternak Tidak Transparan

“Salah satu upaya penertiban aset daerah, yaitu dengan cara penghapusan barang milik daerah melalui penjualan atau lelang,” ungkapnya.

Tentu, jika kendaraan masih digunakan dengan kepemilikan pemkab, maka punya kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Sehingga setelah dilelang, mengurangi pajak kendaraan yang harus dibayarkan. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments