INFOKU, BLORA - Kas pendapatan asli daerah (PAD) bertambah, setelah didapat dari hasil lelang 65 unit kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai mencapai Rp 405 juta.
Upaya penjualan tersebut merupakan upaya penertiban aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora yang tidak
terpakai.
Tentu, agar tidak membenani daerah untuk bayar pajak kendaraan yang sudah tidak difungsikan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Susi
Widyorini mengatakan, proses lelang kendaraan dinas
berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Baca juga : Mobil Siaga Ditarik Leasing, Ketua RT Polisikan Sekdes Sogo
Pihaknya selaku penjual mengajukan permohonan lelang
disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
“Laku semua, uang yang diapatkan Rp 405 Juta. Masuk ke
pendapatan daerah,” ungkapnya.
Dia merinci, total aset kendaraan yang sudah disimpan di
gudang itu ada 65 unit kendaraan, terdiri atas 54 motor dan 11 unit mobil
terjual.
“Untuk proses balik nama dari plat merah ke plat hitam
ditanggung oleh pemenang lelang,” ucapnya.
Di antaranya kendaraan yang dilelang tersebut, terdapat 11
kendaraan yang dihibahkan pada tiga sekolah untuk media praktik pembelajaran, yakni SMK Muhammadiyah 2 Blora, SMK
Bhakti Mulia Blora, dan SMK NU Kunduran.
“Rinciannya, 10 unit motor dan 1 unit mobil,” katanya.
Dia menegaskan, dari tahun ke tahun pihaknya terus
berupaya menertibkan aset daerah. Agar neraca barang daerah betul-betul sesuai
antara nilai buku dan existing di lapangan.
Baca juga : Peternakan Sapi Pemdes Gadon Berpolemik, Pengelolaan Ternak Tidak Transparan
“Salah satu upaya penertiban aset daerah, yaitu dengan
cara penghapusan barang milik daerah melalui penjualan atau lelang,” ungkapnya.
Tentu, jika kendaraan masih digunakan dengan kepemilikan
pemkab, maka punya kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Sehingga setelah dilelang, mengurangi pajak kendaraan yang harus dibayarkan. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment