INFOKU, BLORA – Isu beredar terkait salah satu calon legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan (dapil) 5 berpotensi tidak dilantik.
Yakni, Indra Eko Sulistyono. Lantaran diduga caleg yang telah
meraih 4.801 suara itu tidak sesuai aturan partai.
“Kalau berdasar hitungan di internal partai, suara terbanyak nomor satu
yaitu Lina Hartini, kedua Moh. Syamdani, ketiga Pak Yong (Indra Eko
Sulistyono). Saya tidak menyebut nama yang jadi lho ya,”
tutur Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) DPC PDIP Blora
Kuat Wihantono.
Padahal berdasar salinan hasil rekapitulasi KPU Blora, Yong raih suara
tertinggi di dapil 5, sebanyak 4.801 suara.
Lalu, disusul Moh Syamdani dengan 4.010 suara, sedangkan Lina Hartini dengan 2.861 suara.
Baca juga : Caleg PDI-P yang Isi Kursi DPRD Blora Masih Dirahasiakan
Adapun alasan caleg yang dilantik adalah Lina Hartini, kata Kuat, sesuai
kebijakan partai.
“Ini sesuai peraturan DPP PDIP Nomor 2 Tahun 2023. Aturan ini tidak
serta-merta. Saya kira semua caleg memahami ini,” ucapnya saat ditemui di acara
Bawaslu Blora, Minggu (31/3).
Selanjutnya, Kuat menyampaikan daftar caleg terpilih bakal mengisi
delapan kursi DPRD Blora di masing-masing dapil.
“Dapil 1 yang terpilih dua, Anif Mahmudi dan Andita Nugrahanto. Dapil 2
cuma mendapat satu yaitu Mbah Dasum. Padahal suaranya gemuk, tapi hanya
mendapat satu kursi,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, dapil 3 dapat dua kursi, Mujoko dan Bibi Hastuti.
Di dapil 4 ada dua kursi, Subroto dan Eko Adi Nugroho.
Baca juga : “Caleg Suara Terbanyak Tak Menjamin Dapat Jatah Kursi” PDIP
Dikonfirmasi terpisah, Yong memberikan sedikit tanggapan kabar dirinya
tidak dilantik karena kebijakan partai.
“Ditunggu saja,” terang pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo itu. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment