Dugaan Korupsi Pasar Randublatung, Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda

INFOKU, BLORATuntutan berbeda dijatuhkan pada Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Randublatung 2019. 

Eks kepala pasar dianggap paling bertanggung jawab. Sehingga, tuntutannya lebih berat dibanding dua terdakwa lain.

Sesuai hasil sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang Rabu (21/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menuntut Warso, Eks Kepala Pasar Randublatung dituntut paling tinggi yakni, 1 tahun 8 bulan penjara.

Sedangkan Maskur, Eks Kadin Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora dan Zaenal Arifin, Eks staf UPTD Pasar Randublatung masing-masing dituntut  1 tahun 3 bulan penjara.

Baca juga : Awal Desember Berkas Perkara Korupsi Pasar Randublatung 2018 Akan Dilimpahkan Ke PN Tipikor

Selain itu, ketiganya juga bakal didenda Rp 50 juta. Dengan subsidi 1 bulan kurungan.

“Tuntutan berbeda-beda sesuai fakta persidangan dan peranannya, berkas juga di-split (pisah) jadi tiga,” terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko.

Dia menyampaikan, bahwa Kepala UPTD Pasar Randublatung mendapat tuntutan paling tinggi dibanding kedua terdakwa lain. Sebab, Warso diduga sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kasus pungutan liar (pungli) bangunan kios Pasar Randublatung pada 2019 lalu.

“Minggu depan akan digelar sidang kembali dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para penasihat hukum (PH),” ungkapnya.

PH Terdakwa Maskur, Sutrisno mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan dokumen pembelaan yang akan dilayangkan pada persidangan Rabu minggu depan (28/2).

“Dalam pembelaan akan menanggapi tuntutan terhadap unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada Pak Maskur,’’ jelasnya.

Baca juga : Akhirnya Kejari Blora Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Pungli Bermodus Jual Beli Kios Pasar Randublatung

Perlu diketahui, ketiganya dituntut berdasar dakwaan kesatu. Yakni, pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dan, atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dugaan pungli bangunan kios Pasar Randublatung terjadi di 14 kios pasar. Masing-masing kios dipatok Rp 120 juta, jadi, totalnya Rp 1,68 miliar.

Sementara, dari ketiga terdakwa baru berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 300 juta. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments